“Markus” Merajalela di Kejari dan PN Batam(5-habis)

Kejari Batam : Laporkan ke Kajari atau Kasi Pidum

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron melalui Kasi Pidum Armen Wijaya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan mengurus perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan.

“Masyarakat bisa langsung melapor ke Kajari atau ke Kasi Pidum,” ujar Armen kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Kamis(21/8/2014) diruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya kerugian yang ditimbulkan oleh makelar kasus tersebut kepada institusi Kejaksaan dan masyarakat itu sendiri.

Secara internal, Armen mengaku Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi keberadaan para markus ini. Diantaranya dengan memberikan pengarahan kepada Jaksa agar dalam menangani suatu perkara agar bekerja sesuai dengan fakta yuridis.

Untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki ruangan di Kejari Batam, Armen mengatakan bahwa sejak seminggu lalu setiap pintu yang menuju ruangan Jaksa yang berada dilantai 1(Pidum), lantai 2(Pidsus) dan lantai 3(Intel) sudah dipasang alat keamanan dan ditempelkan stiker himbauan kepada masyarakat lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi. Setiap orang yang akan memasuki ruangan yang ada tdak lagi bebas keluar masuk karena harus menggunakan pasword.

“Alat itu sudah dipasang seminggu lalu, untuk membatasi keluar masuk pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki ruangan Jaksa,” jelas Armen.

Diberitakan sebelumnya keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.

Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.

Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.