Kejari Batam : Laporkan ke Kajari atau Kasi Pidum
BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron melalui Kasi Pidum Armen Wijaya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan mengurus perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke Kajari atau ke Kasi Pidum,” ujar Armen kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Kamis(21/8/2014) diruang kerjanya.
Dikatakannya bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya kerugian yang ditimbulkan oleh makelar kasus tersebut kepada institusi Kejaksaan dan masyarakat itu sendiri.
Secara internal, Armen mengaku Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi keberadaan para markus ini. Diantaranya dengan memberikan pengarahan kepada Jaksa agar dalam menangani suatu perkara agar bekerja sesuai dengan fakta yuridis.
Untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berkepentingan memasuki ruangan di Kejari Batam, Armen mengatakan bahwa sejak seminggu lalu setiap pintu yang menuju ruangan Jaksa yang berada dilantai 1(Pidum), lantai 2(Pidsus) dan lantai 3(Intel) sudah dipasang alat keamanan dan ditempelkan stiker himbauan kepada masyarakat lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi. Setiap orang yang akan memasuki ruangan yang ada tdak lagi bebas keluar masuk karena harus menggunakan pasword.
“Alat itu sudah dipasang seminggu lalu, untuk membatasi keluar masuk pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki ruangan Jaksa,” jelas Armen.
Diberitakan sebelumnya keberadaan Makelar Kasus(Markus) yang makin marak di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam semakin mengkhawatirkan. Masyarakat awam yang sedang mengalami masalah hukum dan mencari keadilan di dua instansi tersebut tidak jarang menjadi korban penipuan para markus yang diduga kuat sengaja dipelihara oleh para oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang ada.
Dari hasil investigasi SWARAKEPRI.COM di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam, tidak sulit menemukan aktivitas para markus yang sedang mengurus berbagai kasus dengan cara memberikan uang suap kepada oknum Jaksa dan Hakim yang sedang menangani perkara.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para markus ini dengan leluasa keluar masuk ruangan di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk melobi Jaksa dan Hakim agar mengabulkan permintaannya dengan iming-iming uang suap.
Beberapa celah hukum yang biasanya dilakukan para markus ini dengan para oknum Jaksa dan Hakim diantaranya, mengeluarkan tersangka dari tahanan, meredam perkara agar tidak sampai ke Pengadilan, mengkondisikan pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka, mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang, meringankan tuntutan (requisitoir), meringankan putusan dan mengupayakankan fasilitas khusus di RUTAN. (redaksi)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.