Categories: BISNISHeadlines

Masa Divestasi Newmont Diperpanjang Pemerintah

JAKARTA – swarakepri.com : Masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara diperpanjang pemerintah hingga 24 Januari 2014 dari tenggang waktu sebelumnya yang ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.

Perpanjangan masa divestasi tersebut ditandai dengan penandatanganan amandemen ketujuh perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes di Jakarta, Jumat,(26/7/2013).

Amandemen ketujuh dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen 26 April 2013 belum terpenuhi.

Perpanjangan masa perjanjian tersebut memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

Persetujuan amandemen dilatari oleh keinginan kuat dari PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun yang telah disepakati.

Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerja sama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian jual beli agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan kesepakatan.

Sejak kesepakatan ditandatangani pada Mei 2011 hingga saat ini, perjanjian tersebut belum dieksekusi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian harus dilakukan seizin DPR.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont.

Pemerintah berencana meminta izin DPR untuk membeli saham Newmont seusai masa reses sidang berakhir pada Agustus 2013.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan segera menjalankan proses perizinan untuk memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya jika DPR mengizinkan, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat tersebut.

“Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN,” katanya.(ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

6 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

8 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

8 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

8 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

9 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

11 jam ago

This website uses cookies.