Categories: BISNISHeadlines

Masa Divestasi Newmont Diperpanjang Pemerintah

JAKARTA – swarakepri.com : Masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara diperpanjang pemerintah hingga 24 Januari 2014 dari tenggang waktu sebelumnya yang ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.

Perpanjangan masa divestasi tersebut ditandai dengan penandatanganan amandemen ketujuh perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes di Jakarta, Jumat,(26/7/2013).

Amandemen ketujuh dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen 26 April 2013 belum terpenuhi.

Perpanjangan masa perjanjian tersebut memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

Persetujuan amandemen dilatari oleh keinginan kuat dari PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun yang telah disepakati.

Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerja sama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian jual beli agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan kesepakatan.

Sejak kesepakatan ditandatangani pada Mei 2011 hingga saat ini, perjanjian tersebut belum dieksekusi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian harus dilakukan seizin DPR.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont.

Pemerintah berencana meminta izin DPR untuk membeli saham Newmont seusai masa reses sidang berakhir pada Agustus 2013.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan segera menjalankan proses perizinan untuk memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya jika DPR mengizinkan, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat tersebut.

“Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN,” katanya.(ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

1 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.