Categories: BISNISHeadlines

Masa Divestasi Newmont Diperpanjang Pemerintah

JAKARTA – swarakepri.com : Masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara diperpanjang pemerintah hingga 24 Januari 2014 dari tenggang waktu sebelumnya yang ditetapkan tanggal 26 Juli 2013.

Perpanjangan masa divestasi tersebut ditandai dengan penandatanganan amandemen ketujuh perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes di Jakarta, Jumat,(26/7/2013).

Amandemen ketujuh dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen 26 April 2013 belum terpenuhi.

Perpanjangan masa perjanjian tersebut memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

Persetujuan amandemen dilatari oleh keinginan kuat dari PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS atau Rp2,5 triliun yang telah disepakati.

Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerja sama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian jual beli agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan kesepakatan.

Sejak kesepakatan ditandatangani pada Mei 2011 hingga saat ini, perjanjian tersebut belum dieksekusi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian harus dilakukan seizin DPR.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham Newmont.

Pemerintah berencana meminta izin DPR untuk membeli saham Newmont seusai masa reses sidang berakhir pada Agustus 2013.

Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan pemerintah akan segera menjalankan proses perizinan untuk memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya jika DPR mengizinkan, pemerintah akan mengkaji kembali opsi terbaik untuk menentukan siapa yang berhak membeli saham perusahaan tambang yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat tersebut.

“Seandainya diizinkan, kita akan menganalisa lebih lanjut mana yang terbaik dari segala aspek, baru kita putuskan. Apakah PIP, pemerintah daerah atau konsorsium BUMN,” katanya.(ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

17 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.