Categories: BATAM

Masalah Pencemaran Limbah Pabrik Plastik, Aktivis Lingkungan Batam Sebut Ada Pembiaran

BATAM – Aktivis lingkungan Batam, Andri Iskandar angkat bicara soal adanya temuan limbah pabrik pengolahan plastik yang baru-baru ini ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan.

Limbah-limbah yang mengalir ke drainase warga perumahan Glory View dan pinggir jalan raya Laksamana Bintan diduga kuat berasal dari pabrik-pabrik pengolahan plastik di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam Center.

Andri mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan plastik ini.

Menurutnya perusahaan tentunya lebih tahu bagaimana aturan pengelolaan limbah pabrik. Namun jika praktik pembuangan limbah sembarangan sudah terjadi lama, pasti ada pembiaran dan lepas kontrol dari instansi-instansi terkait terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini persoalan klasik. Perusahaan pasti tau tentang aturan mengelola limbahnya. Cuma mungkin karena lepas kontrol dari instansi terkait, jadi mereka seenaknya buang limbah,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu (22/01/2020).

Andri lantas meminta kepada instansi terkait agar kembali melihat semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk izin analisa dampak lingkungan (amdal) nya. Dan jika terbukti melanggar harus segera dihentikan operasinya.

“Harus ada tindaklanjutnya. Jangan dibiarkan terus. Itu bisa di cek, amdalnya ada atau tidak. Kalau ada dan mereka tetap buang limbah sembarangan, ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, amdal sendiri adalah proses penting terkait pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan tata usaha. Apalagi melihat aktivitas perushaan sekitar kawasan tersebut yang memang berpotensi bersentuhan langsung dengan pencemaran lingkungan.

Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Selain itu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 bagian 3 pasal 69 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

“Ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah ada. Apabila melanggar, pelaku dapat di pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

5 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

8 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

8 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.