TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Yang hari ini pihak swasta, besok kamis staf BP2RD sendiri yang akan dimintai keterangannya, yang jelas akan kami selesaikan secepatnya kasus ini,” ujar Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(22/1/2020).
Ditegaskan Rizky, Kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya betapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya. Untuk berapa tersangkanya kita tunggu hasil eksposnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Sejauh ini sudah 12 saksi yang di panggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Ismail)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.