TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasintel Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Yang hari ini pihak swasta, besok kamis staf BP2RD sendiri yang akan dimintai keterangannya, yang jelas akan kami selesaikan secepatnya kasus ini,” ujar Rizky di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(22/1/2020).
Ditegaskan Rizky, Kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya betapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya. Untuk berapa tersangkanya kita tunggu hasil eksposnya,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
Sejauh ini sudah 12 saksi yang di panggil oleh Kejaksaan dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Ismail)
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.