BATAM-Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati mengatakan, masyarakat berhak mengawasi Kinerja Bawaslu pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami selaku pengawas pemilu juga diawasi oleh masyarakat,” kata Rosnawati saat sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di ASTON Batam Hotel & Residences pada Rabu (14/10/2020).
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan kecurangan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga petugas pengawas lapangan di tingkat desa sekalipun bisa dilaporkan.
“Jangan sampai beranggapan bahwa kami pengawas sudah bebas. Jadi kalau ada jajaran kami yang melanggar silahkan laporkan, dan kami sangat mendukung itu,” jelas Rosnawati.
Selain itu kata Rosnawati, penanganan pelanggaran Pemilu akan diproses setelah tujuh hari ditemukannya pelanggaran itu sendiri.
“Siapa saja berhak melaporkan jika ada ditemukan kecurangan Pemilu di tengah masyarakat. Ada Pemantau Pemilu, pemantau Pemilu berhak malaporkan jika ada pelanggaran,” terangnya.
Sedangkan penyelesaian sengketa yang melibatkan peserta dan penyelenggara Pemilu hanya bisa dilakukan pasangan calon saja.
“Namun, kalau sengketa yang melibatkan peserta dengan peserta lainnya, boleh diajukan tim kampanye yang di-SK-kan KPU sebagai pemohon,” tutupnya.(red)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.