BATAM-Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati mengatakan, masyarakat berhak mengawasi Kinerja Bawaslu pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami selaku pengawas pemilu juga diawasi oleh masyarakat,” kata Rosnawati saat sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di ASTON Batam Hotel & Residences pada Rabu (14/10/2020).
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan kecurangan Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga petugas pengawas lapangan di tingkat desa sekalipun bisa dilaporkan.
“Jangan sampai beranggapan bahwa kami pengawas sudah bebas. Jadi kalau ada jajaran kami yang melanggar silahkan laporkan, dan kami sangat mendukung itu,” jelas Rosnawati.
Selain itu kata Rosnawati, penanganan pelanggaran Pemilu akan diproses setelah tujuh hari ditemukannya pelanggaran itu sendiri.
“Siapa saja berhak melaporkan jika ada ditemukan kecurangan Pemilu di tengah masyarakat. Ada Pemantau Pemilu, pemantau Pemilu berhak malaporkan jika ada pelanggaran,” terangnya.
Sedangkan penyelesaian sengketa yang melibatkan peserta dan penyelenggara Pemilu hanya bisa dilakukan pasangan calon saja.
“Namun, kalau sengketa yang melibatkan peserta dengan peserta lainnya, boleh diajukan tim kampanye yang di-SK-kan KPU sebagai pemohon,” tutupnya.(red)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.