JAKARTA – www.swarakepri.com : Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tanggal 1 mei mendatang akan lebih ditekankan pada permasalahan upah.
“Masalah upah sangat serius yang harus dikampanyekan agar pengusaha dan pemerintah tidak bermain-main, ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Kamis(25/4/2013) di Jakarta.
Menurutnya salah satu isu yang menguat adalah isu upah, karena dengan dikeluarkannya keputusan MK, bahwa perusahaan tidak membayar sesuai UMR akan dipidanakan, minimal 4 tahun,” tegas Said.
“Sudah ada yurisprudensi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, dimana Presiden Direktur PT Sri Rejeki divonis hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, dalam vonis, pengusaha itu buron, ujarnya.
Said menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terkesan cuci tangan setiap kali mendapat laporan persoalan buruh. Dijelaskan Said, laporan masalah buruh adalah masalah industrial. Dan, sambung dia, keputusan MK tersebut sudah inkracht.
“Secara perdata bila pengusaha tidak bisa membayar buruh di bawah UMR maka akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta,” tandasnya.(red/jr)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.