JAKARTA – www.swarakepri.com : Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tanggal 1 mei mendatang akan lebih ditekankan pada permasalahan upah.
“Masalah upah sangat serius yang harus dikampanyekan agar pengusaha dan pemerintah tidak bermain-main, ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Kamis(25/4/2013) di Jakarta.
Menurutnya salah satu isu yang menguat adalah isu upah, karena dengan dikeluarkannya keputusan MK, bahwa perusahaan tidak membayar sesuai UMR akan dipidanakan, minimal 4 tahun,” tegas Said.
“Sudah ada yurisprudensi di Pengadilan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, dimana Presiden Direktur PT Sri Rejeki divonis hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, dalam vonis, pengusaha itu buron, ujarnya.
Said menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang terkesan cuci tangan setiap kali mendapat laporan persoalan buruh. Dijelaskan Said, laporan masalah buruh adalah masalah industrial. Dan, sambung dia, keputusan MK tersebut sudah inkracht.
“Secara perdata bila pengusaha tidak bisa membayar buruh di bawah UMR maka akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta,” tandasnya.(red/jr)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.