Categories: BATAM

Menanti Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Batu Ampar

BATAM – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 masih terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimus) Polda Kepulauan Riau.

Meski demikian, hingga saat ini atau 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejak SPDP dikirimkan akhir Februari 2025 lalu, berkas perkara kasus ini juga belum dikirim penyidik ke Kejati Kepri.

“Iya benar, sampai saat ini belum diterima berkas perkara dari Penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati
Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Jumat 29 Agustus 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora ketika dikonfirmasi memebenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar belum dikirim ke Kejati Kepri karena masih menunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, sehingga belum bisa kirim berkas,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 29 Agustus 2025.

Silvester berharap hasil audit BPK bisa segera keluar agar penyidikan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar ini bisa ditindaklanjuti.

“Iya, harapannya segera keluar cepat(hasil audit KPK),”pungkasnya.

Perhimpunan Barisan Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) mengaku sudah mendesak aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

“Penyidikan kasus ini kami nilai lambat. Kami juga sudah berkali-kali meminta aparat Kepolisian Polda Kepri serius dalam menangani kasus ini,” kata Ketua Barikade 98 DPW Kepri, Rahmad Kurniawan kepada SwaraKepri, Rabu 6 Agustus 2025.

Sementara itu dari hasil penelurusan SwaraKepri, pada Sabtu 6 Agustus 2025 siang, tanggul kontainer bekas yang terkait dengan proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar terssbut sudah tidak tampak dilokasi, berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana sejumlah kontainer bekas masih berdiiri diatas permukaan laut.

Pengamat Hukum Universitas Putera Batam, Dr Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn mengatakan hilangnya barang bukti dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi(tipikor) sudah masalah klasik.

“Dalam konteks penegakan hukum tipikor seringkali masalah seperti ini terjadi. Ini sudah masuk kategori perintangan atau penghilangan barang bukti, kok bisa kontainer barang bukti perkara yang sedang disorot tiba-tiba hilang?,”ujarya kepada SwaraKepri, Rabu 10 September 2025.

“Sebagai pengamat hukum saya melihat kasus ini sangat unik, seharusnya penegak hukum sudah paham langkah apa yang harus dilakukan. Jika ada ada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), pihak Kepolisian atau Penyidik perlu membuka penyelidikan baru terkait dugaan penghilangan barang bukti ini.Jika terbukti ada oknum yang sengaja menghilangkan tanggul, mereka harus dijerat dengan pasal 231KUHP terkait obstruction of justice ,bahkan pihak berwajib dapaat menggunakan kasus penghilangan barang bukti sebagai argumen pemberatan hukuman di persidangan,”lanjut Diki./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.