Categories: BATAM

Polisi Belum Kirim ke Jaksa Berkas Dua Tersangka Ledakan Kapal di ASL Shipyard Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dari penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang terkait kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025 siang.

“SPDP sudah kami terima. Namun, berkas tahap I sampai hari ini belum dikirim penyidik Polresta ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Satreskirim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam.

“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka yakni A dan F dari Departemen K3. Untuk informasi awal, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari bagian K3,” ujar Kapolersta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Zaenal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, terdiri dari pihak manajemen PT ASL Shipyard, korban selamat dan pekerja di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional keselamatan kerja dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan saat peristiwa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pasca kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.

Selain melakukan investigasi di PT ASL Shipyard, Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Disnaktertrans Kepri juga mendalami peran dari Superintendent Kapal Tanker MT Federal II.

“PPNS sedang melakukan pendalaman(dugaan kelalaian dari Supertintendent),”kata Kadisnakertrans Kepri,Diky Wijaya kepada SwaraKepri, Senin 30 juni 2025 siang.

Superinentent Kapal bertanggung jawab memastikan operasional kapal berjalan lancar, aman, dan efisien sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Superintendent Kapal bertindak sebagai jembatan antara manajemen perusahaan dan awak kapal, memastikan semua aspek operasional kapal, termasuk keselamatan, pemeliharaan, dan kepatuhan, dikelola dengan baik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.