BATAM – Berbagai merk rokok tanpa pita cukai cukup mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran di Kota Batam, Kepulauan Riau. Peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan keuangan negara ini sepertinya sulit untuk disentuh oleh aparat yang berwenang.
Berdasarkan investigasi tim Swarakepri pada Jumat(22/5/2020) lalu, terungkap modus peredaran rokok tanpa cukai melalui oknum Salesman Spreading di wilayah Bengkong Batam.
Oknum salesman ini menggunakan kendaraan sepeda motor yang sudah dilengkapi dengan tas keranjang motor.
Dengan santai dia masuk ke dalam warung kelontong dan menawarkan beberapa merk rokok tanpa pita cukai.
Setelah menerima pesanan dari pemilik warung, pria berbadan kurus tinggi ini kemudian mengambil satu slop rokok tanpa cukai dari keranjang motornya.
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.