Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
(RD_JOE)
Pernahkah Anda mendengar tentang SIP Trunk Indonesia? Di era digital yang berkembang pesat seperti sekarang,…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Peluang Pengembangan Pariwisata dan…
Indotek.ai telah sukses melaksanakan makan malam bersama dan networking bisnis pada kamis 26 september 2024.…
BATAM - BP Batam memfasilitasi pergeseran terhadap 4 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco…
Surabaya, 18 November 2024 – "SEO bukan hanya soal kata kunci, tetapi bagaimana kita memahami…
Candra Haikal, mahasiswa Teknik Informatika Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, berbagi pengalaman inspiratifnya sebagai peserta…
This website uses cookies.