Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
(RD_JOE)
Jakarta, 8 Januari 2026 — PIK Avenue kini dilengkapi Immigation Lounge, sebuah fasilitas keimigrasian yang modern…
Meskipun periode puncak angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah terlewati, PT Kereta Api Indonesia…
Hisense, merek terkemuka global di bidang elektronik konsumen dan peralatan rumah tangga, memperkenalkan TV RGB…
KAI Logistik mengambil peranan strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Nataru 2025/2026 masyarakat melalui layanan ritel salah…
KAI Daop 4 Semarang mencatatkan kinerja operasional yang impresif selama masa Angkutan Natal dan Tahun…
Jakarta (12/01), PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan inovasi dan transformasi layanan digital, menyesuaikan…
This website uses cookies.