Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
(RD_JOE)
Di tengah era digital yang terus berkembang, industri arsitektur, teknik, dan konstruksi (AEC) mengalami transformasi…
Digital twin merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan pemetaan digital secara real-time dari aset atau sistem…
Di tengah perkembangan ekonomi digital, pelaku usaha menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keuangan yang akurat…
PT Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia Trading House) dengan antusias untuk bergabung dalam Trade Expo…
Lebaran adalah momen spesial yang sering kali membutuhkan dana ekstra, terutama untuk biaya mudik, membeli…
Pasar saham Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Pada sesi pertama perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI),…
This website uses cookies.