Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
(RD_JOE)
BATAM - Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI menyatakan telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan…
Oleh: Dr. Diki Zukriadi S.H.,M.H.,M.Kn (Dosen Progam Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam) PERKARA kapal…
Kebab Turki Baba Rafi, pionir waralaba kebab di Indonesia hadir di Kota Bogor. Baba Rafi…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus memperluas…
Dengan suara unik yang disebut “seolah pernah ada tapi sebenarnya belum pernah ada”, Shimamo menarik…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat telah melayani sebanyak 203.391…
This website uses cookies.