Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
(RD_JOE)
Memanfaatkan data dari lebih dari 4.500 kampanye influencer, fitur GenAI AnyMind yang baru memungkinkan pembuatan…
Pernah kepikiran kenapa Madura Mart bisa bersaing dengan Alfamart dan Indomart? SKU dan Harga: Permainan…
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan negara ini yang…
Hisense sebagai perusahaan global dalam peralatan rumah tangga dan elektronik konsumen, meluncurkan solusi rumah pintar…
Pasar kripto mengalami minggu yang sangat dinamis dan penuh dengan volatilitas. Berita mengenai berbagai mata…
Halo Robotics berhasil melakukan uji coba drone pertanian DJI Agras T25 di salah satu perkebunan…
This website uses cookies.