Categories: BATAM

Menelusuri Pemasok Rokok Tanpa Cukai di Batam (4)

BATAM – Penindakan yang dilakukan aparat berwenang terhadap penyelundupan rokok tanpa cukai sepertinya belum mampu menghentikan peredaran rokok ilegal ini di Kota Batam.

Pantauan Swarakepri pada Rabu(13/5), rokok ilegal tanpa cukai masih dijual bebas di pedagang grosir dan pengecer.

Salah seorang pedagang roko eceran di kawasan Sungai Harapan Sekupang mengaku membeli berbagai merk rokok tanpa cukai dari pedagang grosir di kawasan Tiban Center, Sekupang Batam.

Dia mengaku menjual dua jenis merk rokok tanpa cukai tersebut seharga Rp 8 ribu dan Rp 13 ribu per bungkus.

“Kita beli 1 slop Rp 80 ribu(rokok berwarna putih berisi 20 batang) dan Rp 60 ribu (rokok warna berwarna abu-abu berisi 20 batang,” ujar pria setengah baya berkulit putih tersebut.

Ia juga mengaku membeli salah rokok tanpa cukai berisi 20 batang seharga Rp 80 ribu per slop dari lokasi grosir yang berbeda.

“Kalau rokok ini kami beli di grosir di pertokoan Cipta Puri(Tiban),”ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pemasok rokok ilegal tanpa cukai tersebut ke pedagang grosir memiliki gudang di kawasan Patam Lestari, Tiban, Sekupang.

“Sebelumnya gudang mereka ada di wilayah Sungai Harapan bang, sekarang pindah ke Patam lestari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Redaksi/4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…

28 menit ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

Analisa Pasar dari FLOQ BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…

3 jam ago

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

3 jam ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

4 jam ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

4 jam ago

This website uses cookies.