Categories: BATAM

Menelusuri Pemasok Rokok Tanpa Cukai di Batam (4)

BATAM – Penindakan yang dilakukan aparat berwenang terhadap penyelundupan rokok tanpa cukai sepertinya belum mampu menghentikan peredaran rokok ilegal ini di Kota Batam.

Pantauan Swarakepri pada Rabu(13/5), rokok ilegal tanpa cukai masih dijual bebas di pedagang grosir dan pengecer.

Salah seorang pedagang roko eceran di kawasan Sungai Harapan Sekupang mengaku membeli berbagai merk rokok tanpa cukai dari pedagang grosir di kawasan Tiban Center, Sekupang Batam.

Dia mengaku menjual dua jenis merk rokok tanpa cukai tersebut seharga Rp 8 ribu dan Rp 13 ribu per bungkus.

“Kita beli 1 slop Rp 80 ribu(rokok berwarna putih berisi 20 batang) dan Rp 60 ribu (rokok warna berwarna abu-abu berisi 20 batang,” ujar pria setengah baya berkulit putih tersebut.

Ia juga mengaku membeli salah rokok tanpa cukai berisi 20 batang seharga Rp 80 ribu per slop dari lokasi grosir yang berbeda.

“Kalau rokok ini kami beli di grosir di pertokoan Cipta Puri(Tiban),”ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pemasok rokok ilegal tanpa cukai tersebut ke pedagang grosir memiliki gudang di kawasan Patam Lestari, Tiban, Sekupang.

“Sebelumnya gudang mereka ada di wilayah Sungai Harapan bang, sekarang pindah ke Patam lestari,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Redaksi/4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

3 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.