BATAM – swarakepri.com : Puluhan Pedagang Besar Farmasi(PDF) atau distributor yang menyalurkan obat-obatan di tempat pelayanan farmasi seperti apotik, klinik, puskesmas dan toko obat di Kota Batam ternyata masih ada yang nakal dan melanggar aturan.
Salah satu contoh bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh distributor obat di Batam adalah kelalaian dalam membuat laporan kegiatanya kepada aparat terkait.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal melalui Sri selaku Kepala Seksi Obat dan Makanan, Rabu(22/7/2015) diruang kerjanya.
Ia mengaku banyak ada distributor obat yang nakal dan tidak melapor serta mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Sesuai dengan aturan, setiap distributor obat yang ada wajib memperoleh rekomendasi dari Dinkes Kota Batam dan BPOM,” jelasnya.
Sri juga menegaskan distributor obat dilarang melakukan aktifitas penyaluran obat-obatan di sekitar pemukiman warga, tapi harus di kawasan bisnis.
Dari hasil investigasi lapangan, beberapa perusahaan distributor obat-obatan yang ada di Batam diduga kuat melanggar aturan yang ada.
Untuk diketahui setiap Pedagang Besar Farmasi(PBF) atau distributor obat wajib memiliki penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
PBF juga wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat agar dapat diperiksa setiap saat oleh petugas.
Selain itu PBF dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran dan hanya bisa menyalurkan ke PBF lain dan fasilitas pelayanan kefarmasian diantaranya apotek, klinik, puskesmas, toko obat, Instalasi Farmasi Rumah sakit dan Pemerintah.
Untuk mengetahui keberadaan distributor obat nakal di Kota Batam, ikuti penelusuran Tim Amok Group pada berita selanjutnya. (red/Tim/1)
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.