Categories: BATAM

Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda

Surat keberatan dengan Nomor 14/Keberatan/VIII/2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 Agustus 2024.

Zetriansyah mengatakan bahwa penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang barang bukti Kapal MT Arman 114 beserta kargo tidak beralasan hukum, dikarenakan barang bukti yang dirampas oleh negara tersebut merupakan milik dari Ocean Mark Shipping Inc yang diwakili oleh Jauhari.

“Didalam putusan perkara Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm terdapat kehilafan yang nyata dari Hakim yang memutus perkara aquo yaitu didalam pertimbangan ‘Barang bukti 1 unit kapal MT Arman 114 berbendera Iran dengan muatan Light crude oil sejumlah 166.975.36 metrik ton oleh karena barang bukti tersebut adalah alat atau sarana untuk melakukan kejahatan dalam perkara aquo adalah kejahatan lingkungan hidup maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat(2) KUHAP terhadap barang bukti tersebut beralasan untuk dirampas negara’ adalah keliru sebab mengacu kepada ketentuan pasal 46 KUHAP ayat(1) benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dalam perkara aquo. Ocean Mark Shipping Inc adalah pihak paling berhak terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 14 Agustus 2024.

Kata dia, berdasarkan hukum laut Internasional UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa tentang penangkapan kapal, untuk merampas kapal berbendera asing harus tunduk kepada hukum laut internasioanl UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa 1999 tentang penangkapal kapal yaitu dalam pasal 4(1) Konvensi Penangkapan 1999 menetapkan aturan wajib untuk melepaskan kapal dari penangkapan jika diberikan jaminan keamanan yang memadai dan dalam bentuk yang memuaskan.

“Dalam hal ini kapal MT Arman 114 beserta muatan berdasarkan hukum internasional wajib untuk diserahkan kepada Ocean Mark Shipping Inc melalui Krillmarine Pte Ltd yang diwakili oleh saudara Jauhari,”jelasnya.

Zetriansyah mengatakan, untuk kepastian hukum kliennya sebagai pemilik barang bukti perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm memohon kepada Kepala Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melaksanakan pelelangan terhadap barang bukti perkara aquo.

“Saat ini klien kami akan menempuh upaya hukum gugatan perlawanan pihak ketiga (Denden Verzet) terhadap putusan Nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Btm, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah),” terangnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

12 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

23 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

1 hari ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.