Categories: BATAM

Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap putusan perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 20 Agustus 2024.

“Tergugat dalam parkara ini adalah Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat I), Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat II), Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Turut Tergugat III) dan Badan Keamanan Laut(Bakamla) RI(Turut Tergugat IV),”kata Zetriansyah kepada SwaraKepri, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Majelis Hakim dalam putusan Provisi agar memerintahkan tergugat(Kejaksaan Negeri Batam), turut tergugat I(BPA Kejaksaan Agung RI dan turut tergugat II(Kejaksaan Agung RI) untuk menunda eksekusi dan pelelangan barang bukti perkara nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam sampai ada keputusan hukum tetap(inkrah) terhadap gugatan ini.

Sementara dalam pokok perkara, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Kemudian, menetapkan perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi kecuali pidana penjara dan atau pidana denda.

 

Selanjutnya, mengembalikan barang bukti dalam perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam kepada penggugat berupa Kapal MT Arman 114 berbedara Iran dan cargo(muatannya) Light Crude Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mengajukan surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya)) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

43 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.