BATAM – Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap putusan perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 20 Agustus 2024.
“Tergugat dalam parkara ini adalah Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat I), Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat II), Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Turut Tergugat III) dan Badan Keamanan Laut(Bakamla) RI(Turut Tergugat IV),”kata Zetriansyah kepada SwaraKepri, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Majelis Hakim dalam putusan Provisi agar memerintahkan tergugat(Kejaksaan Negeri Batam), turut tergugat I(BPA Kejaksaan Agung RI dan turut tergugat II(Kejaksaan Agung RI) untuk menunda eksekusi dan pelelangan barang bukti perkara nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam sampai ada keputusan hukum tetap(inkrah) terhadap gugatan ini.
Sementara dalam pokok perkara, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).
Kemudian, menetapkan perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi kecuali pidana penjara dan atau pidana denda.
Selanjutnya, mengembalikan barang bukti dalam perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam kepada penggugat berupa Kapal MT Arman 114 berbedara Iran dan cargo(muatannya) Light Crude Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mengajukan surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya)) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed.
Page: 1 2
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.