Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat secara resmi kepada Pengadilan Negeri Batam yang salah satunya meminta agar pihaknya dijadikan sebagai pihak intervensi karena pihaknya adalah yang paling berkepentingan dalam hal ini, namun sangat disayangkan hal itu dikesampingkan oleh majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Namun kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan serta mempertimbangkan hubungan baik secara diplomatik antar negara,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments
Hebat