Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (1)

Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat secara resmi kepada Pengadilan Negeri Batam yang salah satunya meminta agar pihaknya dijadikan sebagai pihak intervensi karena pihaknya adalah yang paling berkepentingan dalam hal ini, namun sangat disayangkan hal itu dikesampingkan oleh majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam.

“Namun kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan serta mempertimbangkan hubungan baik secara diplomatik antar negara,”pungkasnya./Tim

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

18 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

20 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

23 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

23 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

23 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

23 jam ago

This website uses cookies.