Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat secara resmi kepada Pengadilan Negeri Batam yang salah satunya meminta agar pihaknya dijadikan sebagai pihak intervensi karena pihaknya adalah yang paling berkepentingan dalam hal ini, namun sangat disayangkan hal itu dikesampingkan oleh majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Namun kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan serta mempertimbangkan hubungan baik secara diplomatik antar negara,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
BFSI Indonesia Summit 2026 merupakan ajang strategis yang mempertemukan para pemimpin industri perbankan, fintech, pembayaran,…
BATAM - Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM melalui kuasa hukumnya Rano Iskandar Sirait,…
Kulit bayi itu unik, lembut, halus, dan masih dalam tahap berkembang. Tapi justru karena itulah,…
Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman) turut memperkuat langkah internasionalisasi pendidikan vokasi melalui partisipasinya dalam rangkaian…
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT SUCOFINDO (PERSERO) meresmikan sumur air bersih, yang…
Swiss-Belhotel Rainforest Kuta menghadirkan program “School Holiday Specials” sebagai bagian dari penawaran liburan keluarga selama…
This website uses cookies.
View Comments
Hebat