Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat secara resmi kepada Pengadilan Negeri Batam yang salah satunya meminta agar pihaknya dijadikan sebagai pihak intervensi karena pihaknya adalah yang paling berkepentingan dalam hal ini, namun sangat disayangkan hal itu dikesampingkan oleh majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri Batam.
“Namun kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan serta mempertimbangkan hubungan baik secara diplomatik antar negara,”pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments
Hebat