Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (1)

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS), Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office menyoroti dua kali penundaan sidang putusan kasus Kapal MT Arman 114 karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) mangkir di persidangan.

Menurut Supardi, penundaan pembacaaan putusan pada sidang Kamis tanggal 4 Juli 2024 lalu semakin menguatkan dugaan adanya skandal di balik kasus MT Arman 114 yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Seyogyanya peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman),”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 5 Juli 2024.

“Sederhana dalam arti tidak berbelit-belit dalam menjalankan Hukum Acara. Cepat artinya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa Biaya ringan yang bertujuan tidak merugikan kepada para pihak,”jelas Supardi.

Kata dia, pada tanggal 14 Desember 2023 terdakwa di hadapkan dimuka persidangan. Pada tanggal 21 Desember 2023 JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa dan pada tanggal 27 Mei 2024 JPU membacakan tuntutan.

“Pada tanggal 4 Juli 2024 yang seharusnya masuk dalam agenda putusan namun tertunda sampai dua kali dengan “drama” bahwa terdakwa tidak diketahui keberadaannya, apabila sistem peradilan hukum seperti ini tentu sangat miris,” imbuhnya.

Terdakwa MMAMH saat melangsungkan pernikahan siri di Tanjung Uma, Batam, Jumat 26 April 2024./Foto: IST

Supardi menegaskan, seharusnya dari awal aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani perkara ini, mulai dari melakukan penangkapan sampai penahanan terhadap terdakwa karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan terdakwa merupakan warga negara asing (Mesir) sehingga berpotensi untuk kabur, meskipun dokumen sudah disita, karena faktanya terdakwa masih bisa melakukan pernikahan.

“Dengan belum diketahuinya keberadaan terdakwa pada sidang putusan kedua ini tentu patut diduga adanya skandal atau persekongkolan jahat guna mengaburkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut sehingga mencoreng sistem penegakan hukum yang santer terdengar di masyarakat,”ucapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat IKM Lokal, PalmCo Dorong Pandai Besi Jadi Pemasok Industri

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat pemberdayaan…

31 menit ago

Kesepian Jadi Ancaman Kesehatan Global, Tapi Banyak Orang Tak Menyadarinya

Jakarta, 16 Juli 2026 — Di tengah rutinitas yang semakin padat, banyak orang menghabiskan sebagian…

45 menit ago

Harga Emas Hari Ini Diprediksi Masih Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 3.938

Pergerakan harga emas pada perdagangan hari Kamis (16/7) diperkirakan masih berada dalam tekanan, meskipun volatilitas…

1 jam ago

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan…

2 jam ago

Bingung Pilih Warna Motor? Ini Tips Menyesuaikannya dengan Personal Style dan Daily Lifestyle

Memilih motor kini tidak hanya soal performa atau fitur. Bagi banyak orang, warna motor juga menjadi pertimbangan…

2 jam ago

FLIX Cinema Hadirkan Deretan Film Blockbuster Bulan Juli

Memasuki bulan Juli, FLIX Cinema menghadirkan deretan film blockbuster yang siap memberikan pengalaman nonton seru.…

2 jam ago

This website uses cookies.