Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (1)

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS), Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office menyoroti dua kali penundaan sidang putusan kasus Kapal MT Arman 114 karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) mangkir di persidangan.

Menurut Supardi, penundaan pembacaaan putusan pada sidang Kamis tanggal 4 Juli 2024 lalu semakin menguatkan dugaan adanya skandal di balik kasus MT Arman 114 yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Seyogyanya peradilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman),”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 5 Juli 2024.

“Sederhana dalam arti tidak berbelit-belit dalam menjalankan Hukum Acara. Cepat artinya memberikan kepastian hukum bagi terdakwa Biaya ringan yang bertujuan tidak merugikan kepada para pihak,”jelas Supardi.

Kata dia, pada tanggal 14 Desember 2023 terdakwa di hadapkan dimuka persidangan. Pada tanggal 21 Desember 2023 JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa dan pada tanggal 27 Mei 2024 JPU membacakan tuntutan.

“Pada tanggal 4 Juli 2024 yang seharusnya masuk dalam agenda putusan namun tertunda sampai dua kali dengan “drama” bahwa terdakwa tidak diketahui keberadaannya, apabila sistem peradilan hukum seperti ini tentu sangat miris,” imbuhnya.

Terdakwa MMAMH saat melangsungkan pernikahan siri di Tanjung Uma, Batam, Jumat 26 April 2024./Foto: IST

Supardi menegaskan, seharusnya dari awal aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani perkara ini, mulai dari melakukan penangkapan sampai penahanan terhadap terdakwa karena ancaman pidananya diatas 5 tahun dan terdakwa merupakan warga negara asing (Mesir) sehingga berpotensi untuk kabur, meskipun dokumen sudah disita, karena faktanya terdakwa masih bisa melakukan pernikahan.

“Dengan belum diketahuinya keberadaan terdakwa pada sidang putusan kedua ini tentu patut diduga adanya skandal atau persekongkolan jahat guna mengaburkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut sehingga mencoreng sistem penegakan hukum yang santer terdengar di masyarakat,”ucapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah inovatif dalam…

37 menit ago

Grup MIND ID Reklamasi 8.000 Hektare Lahan dan Rehabilitasi DAS 37.700 Hektare, Perbaiki Kualitas Keanekaragaman Hayati

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang…

39 menit ago

Drife Menjadi UiPath Platinum Partner untuk Mendorong Adopsi Agentic Automation di Indonesia

Merespons lonjakan kebutuhan korporasi terhadap teknologi otonom, Drife, anak usaha IDstar Group, secara resmi mengumumkan…

4 jam ago

Rayakan Demam Piala Dunia, Bittime Hadirkan League of Traders Bagi Investor Indonesia

Di tengah semarak Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan tim-tim terbaik dunia dalam perebutan gelar…

4 jam ago

Dia Tak Bisa Melihat Tulisan di Papan Tulis, 1.720 Orang dalam Program #MelihatMasaDepan Memilih untuk Mengubah Itu

Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Nusa Tenggara Timur menerima kacamata pertamanya di awal…

4 jam ago

BRI Cut Mutiah Laksanakan Simulasi Business Continuity Management (BCM) untuk Perkuat Kesiapan Operasional

BRI Cut Mutiah melaksanakan kegiatan simulasi Business Continuity Management (BCM) sebagai langkah strategis dalam memastikan…

4 jam ago

This website uses cookies.