Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (2)

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Supardi S.H.,M.H. dari ACE & CO. Law Office menyampaikan pandangan hukum terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yakni barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran & cargo (muatan) dirampas untuk negara.

Kata dia, sejak awal kasus ini bergulir ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut agar barang milik klien kami berupa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) dirampas untuk negara dengan alasan bahwa kapal MT Arman 114 beserta cargo (muatannya) tidak ada pemiliknya.

“Kami sebenarnya mempertanyakan apa urgensi kejaksaan sesungguhnya, apabila mereka menuntut Kapal dan cargo (muatan) milik klien kami dengan alasan bahwa menurut mereka kapal ini tidak ada pemiliknya. Kalaulah benar kejaksaan meyakini bahwa Kapal MT Arman 114 milik klien kami tidak ada pemiliknya seharusnya kejaksaan sejak awal sebelum menuntut harus memberitahukan kepada negara bendera kapal MT Arman 114 yaitu negara Iran, tapi kan itu juga tidak dilakukan, tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 7 Juli 2024.

“Apalagi fakta hukumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa kami adalah pemilik yang sah, kami juga meminta agar kami dijadikan sebagai pihak intervensi namun mereka tidak mempertimbangkannya, jadi wajar kalau kami mengatakan dari awal kasus ini memang ada dugaan skandal mulai dari penangkapan sampai ke penuntutan,”lanjut Supardi.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Batam, namun hingga saat ini pengadilan tidak mengabulkan permintaan menjadi pihak intervensi dengan alasan ada banyak pihak yang mengklaim sebagai pemilik Kapal MT Arman 114.

“Menurut kami ini merupakan bentuk ketidakterbukaan pengadilan dalam mengadili masalah ini, seharusnya kalau memang ada banyak pihak yang mengaku sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 di buka saja ke publik biar permasalahan ini terang benderang,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

33 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

49 menit ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.