Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (3)

Kuasa Hukum OMS: Ada Rumor tentang Pertemuan Dubai soal Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office kembali mengkritisi pertimbangan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran milik OMS.

Kritik Kuasa Hukum OMS Inc ini bukan tanpa dasar. Mengingat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kami sebenarnya mempertanyakan pertimbangan apa yang digunakan Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menahan terdakwa (Mahmoud
Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) ini? Padahal itu adalah demi kepentingan persidangan dan Kejari Batam sudah pernah mengajukan surat penahanan ke PN Batam,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Senin 8 Juli 2024.

Kata dia, keputusan PN batam yang tidak menahan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini memperkuat kecurigaan terkait adanya dugaan skandal dalam kasus Kapal MT Arman 114 milik OMS.

“Itu sangat mengganggu pikiran kami sekaligus memperkuat dugaan adanya “persekongkolan” antar oknum-oknum tertentu dalam kasus ini,” papar pengacara Ocean Mark Shipping (OMS) itu.

Menurut dia, keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sendiri belum diketahui hingga kini. Terbukti dalam dua agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengakui tidak tahu keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Supardi menegaskan bahwa dalam agenda-agenda persidangan hingga agenda sidang putusan yang sudah ditunda dua kali tersebut, PN Batam tidak pernah menyebutkan alasan kenapa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ditahan.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendengar alasan dari Pengadilan Negeri Batam yang enggan untuk menahan terdakwa, bahkan setelah Jaksa meminta secara langsung kepada Majelis Hakim didalam persidangan” imbuhnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.