Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (3)

Kuasa Hukum OMS: Ada Rumor tentang Pertemuan Dubai soal Kasus MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office kembali mengkritisi pertimbangan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran milik OMS.

Kritik Kuasa Hukum OMS Inc ini bukan tanpa dasar. Mengingat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kami sebenarnya mempertanyakan pertimbangan apa yang digunakan Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menahan terdakwa (Mahmoud
Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) ini? Padahal itu adalah demi kepentingan persidangan dan Kejari Batam sudah pernah mengajukan surat penahanan ke PN Batam,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Senin 8 Juli 2024.

Kata dia, keputusan PN batam yang tidak menahan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini memperkuat kecurigaan terkait adanya dugaan skandal dalam kasus Kapal MT Arman 114 milik OMS.

“Itu sangat mengganggu pikiran kami sekaligus memperkuat dugaan adanya “persekongkolan” antar oknum-oknum tertentu dalam kasus ini,” papar pengacara Ocean Mark Shipping (OMS) itu.

Menurut dia, keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sendiri belum diketahui hingga kini. Terbukti dalam dua agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengakui tidak tahu keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Supardi menegaskan bahwa dalam agenda-agenda persidangan hingga agenda sidang putusan yang sudah ditunda dua kali tersebut, PN Batam tidak pernah menyebutkan alasan kenapa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ditahan.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendengar alasan dari Pengadilan Negeri Batam yang enggan untuk menahan terdakwa, bahkan setelah Jaksa meminta secara langsung kepada Majelis Hakim didalam persidangan” imbuhnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

20 menit ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

34 menit ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

51 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

1 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

6 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

6 jam ago

This website uses cookies.