Kuasa Hukum OMS: Ada Rumor tentang Pertemuan Dubai soal Kasus MT Arman 114
BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office kembali mengkritisi pertimbangan Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), mantan Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran milik OMS.
Kritik Kuasa Hukum OMS Inc ini bukan tanpa dasar. Mengingat bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
“Kami sebenarnya mempertanyakan pertimbangan apa yang digunakan Pengadilan Negeri Batam untuk tidak menahan terdakwa (Mahmoud
Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) ini? Padahal itu adalah demi kepentingan persidangan dan Kejari Batam sudah pernah mengajukan surat penahanan ke PN Batam,” kata Supardi kepada SwaraKepri, Senin 8 Juli 2024.
Kata dia, keputusan PN batam yang tidak menahan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini memperkuat kecurigaan terkait adanya dugaan skandal dalam kasus Kapal MT Arman 114 milik OMS.
“Itu sangat mengganggu pikiran kami sekaligus memperkuat dugaan adanya “persekongkolan” antar oknum-oknum tertentu dalam kasus ini,” papar pengacara Ocean Mark Shipping (OMS) itu.
Menurut dia, keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sendiri belum diketahui hingga kini. Terbukti dalam dua agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengakui tidak tahu keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
Supardi menegaskan bahwa dalam agenda-agenda persidangan hingga agenda sidang putusan yang sudah ditunda dua kali tersebut, PN Batam tidak pernah menyebutkan alasan kenapa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) tidak ditahan.
“Hingga saat ini kami tidak pernah mendengar alasan dari Pengadilan Negeri Batam yang enggan untuk menahan terdakwa, bahkan setelah Jaksa meminta secara langsung kepada Majelis Hakim didalam persidangan” imbuhnya.
Page: 1 2
India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…
Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…
Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…
This website uses cookies.
View Comments