Categories: INVESTIGASI

Menguak Misteri Penerbitan IMB Hotel Kuning (1)

BATAM – Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Hotel “New Hai Hai” atau belakangan akrab disebut Hotel Kuning yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPM-PTSP) Kota Batam masih menjadi polemik bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, BPM-PTSP Batam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gedung tanggal 27 Agustus 2015 dengan nomor KPTS.535/IMB/BPMPTSP-BTM/VIII/2015, atas nama/pemilik PT Surya Mentari Abadi.

Dalam IMB tersebut disebutkan bahwa jenis bangunan gedung untuk Jasa/Hotel 7 lantai + atap dek sebanyak 1 unit, dengan lokasi bangunan gedung di jalan pembangunan Blok VI Batam.

Sebelum IMB diterbitkan BPM-PTSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Kota Batam menerbitkan surat Advice Planning Nomor 146/050/Bappeda.FP/IX/2014 tanggal 05 September 2014 menjawab surat Direktur PT Surya Mentara Abadi Nomor 06/SMA/BTM/IX/2014 tanggal 2 September 2014.

Dalam surat Advice Planning tersebut disebutkan bahwa berdasarkan aspek rujukan spasial dan mengacu kepada Perpres Nomor 87 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan, Karimun, lokasi sebagaimana tertuang dalam Penetapan Lokasi(PL) Nomor 24.23.20034276.G1.C1 tanggal 27 Juli 2004 atas nama PT Surya Mentari Abadi yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja adalah merupakan kawasan dengan peruntukan pemukiman kepadatan tinggi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL/B1).

Disebutkan juga bahwa Zona B1 merupakan zona dengan karakteristik yang mempunyai kualitas daya dukung yang tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung intensitas tinggi secara vertikal yang pengembangannya dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun.

Selanjutnya, arahan peraturan zonasi pada kawasan B1 dapat dilakukan kegiatan penunjang berupa fasilitas pemerintah, pendidikan, pelayanan kesehatan, perbelanjaan, tempat ibadah, rekreasi, dan kebudayaan, olah raga, lapangan terbuka, RTH dan kegiatan lain yang tidak menggangu fungsi permukiman kepadatan tinggi.

Sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri, pertambangan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi permukiman kepadatan tinggi. Untuk itu rencana kegiatan jasa dapat dikembangkan pada kawasan pemukiman (diperbolehkan bersyarat) sepanjang keberadaannya tidak mengganggu fungsi kawasan permukiman.

Selanjutnya disebutkan bahwa terkait dengan lokasi yang berada pada kawasan dengan dominasi peruntukan permukiman, dalam pembangunan jasa Hotel yang akan dilakukan agar tidak mengganggu fungsi kawasan permukiman.

Dalam advice planning tersebut juga disebutkan perlu dilakukan kajian teknis yang komprehensif dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan antara lain terkait dengan analisa kebutuhan dan kelayakan kegiatan hotel pada kawasan, kelayakan struktur dan fasilitas bangunan yang ada dalam menjamin keandalan, keamanan, keselamatan bangunan hotel dan kenyamanan pengguna serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Berkenaan dengan lokasi yang berada pada jalur lalu lintas utama yang cukup padat, perlu dilakukan kajian kelayakan lalu lintas agar kegiatan yang direncanakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas di Jalan Pembangunan.

Baca Juga : Tata Cara Pengurusan IMB Dan Proses IMB

Setelah terbitnya surat advice planning Bappeda Kota Batam tanggal 5 September 2014 tersebut, pada tanggal 25 September 2015 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan(Bapedal) Kota Batam menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL nomor 192/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/IX/2014 kepada PT Surya Mentari Abadi terkait kegiatan jasa perhotelan “New Hai Hai” yang beralamat di Jalan Raya Nagoya Blok VI Nomor 1, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

 

RED/ Bersambung

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

1 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.