Menguak Tabir Dugaan Korupsi di Universitas Karimun(5)

Kuat Dugaan Yayasan Tujuh Juli digunakan sebagai Tempat Pencucian Uang Oknum Pejabat Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : Dugaan adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Karimun pada kasus Yayasan Tujuh Juli selaku penyelenggara Universitas Karimun(UK) semakin terkuak.

Indikasi pertama sebenarnya sudah sangat terang benderang yakni penyelenggaran pendidikan 5 (lima) prodi tanpa ijin(illegal) yang melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-Sisdikan) Pasal 17 Nomor 20 tahun 2003 yang dilakukan oleh Yayasan Tujuh Juli. Dalam pasal ini jelas disebutkan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Padahal dalam surat pernyataan yang ditandatangani Muhammad Taufik Illyas dan Sudarmadi selaku Ketua Yayasan Tujuh Juli dan Rektor Universitas Karimun pada tanggal 11 Mei 2009 jelas tertulis bahwa keduanya bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan atas penutupan yang dilakukan oleh Dirjen Dikti(poin 5) terkait pengusulan ijin penyelenggaran 12 Program Studi(prodi) jenjang S1 dan pendirian Universitas Karimun.

Fakta dilapangan, sebelum memperoleh ijin dari Dirjen Dikti, Yayasan Tujuh Juli melakukan penerimaan mahasiswa baru untuk lima prodi yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Tekhnik Perkapalan, Menejemen Kepelabuhanan dan Pelayaran hingga berjalan 6 semester(3 tahun) dengan memungut sejumlah biaya dari mahasiswa.

Setelah permasalahan ini mencuat ke publik penyelenggaran pendidikan lima prodi tersebut akhirnya dihentikan oleh Dirjen Dikti dan seluruh mahasiswa yang sudah sempat kuliah selama 3 semester harus gigit jari karena perkuliahan mereka illegal. Sekitar 1300-n mahasiswa ini kemudian menuntut agar uang mereka sejak kuliah dikembalikan oleh pihak Yayasan Tujuh Juli.

Anehnya, Ketua Yayasan Tujuh Juli, Muhammad Taufik Illyas dan Sudarmadi selaku Rektor Universitas Karimun selaku penanggung jawab penyelenggeraan pendidikan illegal tersebut tidak mampu bertanggung jawab. Dana miliaran rupiah yang dipungut dari penerimaan mahasiswa raib tanpa kejelasan. Uniknya sejak tahun 2008 hingga 2010 seluruh penerimaan dana Yayasan Tujuh Juli menggunakan rekening pribadi Sudarmadi.

Parahnya lagi, untuk mengganti kerugian 1300-an mahasiswa selama kuliah hingga 6 semester kemudian ditanggung APBD Kabupaten Karimun tahun 2012 senilai Rp 2 miliar yang diambil dari anggaran dana hibah berkedok “belanja bantuan pada Universitas Karimun bagi mahasiswa yang tidak mampu”.

Pertanyaannya kemudian, dana puluhan miliar milik Yayasan yang disimpan di rekening Sudarmadi dari hasil penerimaan mahasiswa lima prodi Universitas Karimun selama 3 tahun tersebut raib kemana? Hingga kini belum ada satupun pengurus Yayasan Tujuh Juli yang bisa memberikan klarifikasi, termasuk mantan Rektor Universitas Karimun yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Karimun, Sudarmadi.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya Rektor Universitas Karimun, Abdul Latief mengungkapkan bahwa sejak menjabat Rektor menggantikan Sudarmadi pada tahun 2011, tidak pernah ada serah terima atau LPJ. Setelah menjabat, ia juga mengungkapkan adanya ketidakberesan pengelolaan keuangan yang dilakukan pihak Yayasan Tujuh Juli dan pejabat rektor sebelumnya .

Indikasi kedua adanya praktek korupsi yang di Yayasan Tujuh Juli adalah terkait alokasi anggaran dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2012 dengan kedok bantuan beasiswa terhadap mahasiswa tidak mampu. Angka ini tergolong sangat fantastis. Diduga lolosnya anggaran ini adalah bentuk kongkalikong antara oknum-oknum Dewan dan Pemkab Karimun saat itu.

Fakta dilapangan, pendiri dan pengurus Yayasan Tujuh Juli selaku penyelenggara pendidikan Universitas Karimun diisi oleh beberapa anggota DPRD dan pejabat Pemkab Karimun diantaranya : Pendiri : Anwar Hasim, Anwar Abu Bakar, Pengawas : Raja Bahtiar, Harnadi Supaat

Pengurus Periode I, Ketua : Muhammad Taufik, Sekretaris : Taufik, Bendahara : Junaedi
Pengurus Periode II, Ketua : Jufri Taufik, Sekretaris : Taufik, Bendahara : Junaedi,
Pengurus Periode III(sekarang), Ketua : Aris Fadillah, Sekretaris : Taufik, Bendahara : Junaedi. 

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, kuat dugaan Yayasan Tujuh Juli digunakan sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Karimun. (redaksi,5)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

27 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

5 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

19 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

20 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

21 jam ago

This website uses cookies.