Pita cukai yang digunakan rokok H&D merupakan jenis pita seri II. Biasanya jenis pita ini digunakan untuk jenis rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan), umumnya terdapat pada rokok Dji Sam Soe.
Menariknya, rokok H&D bercukai harganya lebih murah dipasaran daripada yang rokok H&D non cukai. Rokok H&D bercukai dijual seharga Rp10 ribu per bungkus sedangkan rokok H&D tanpa cukai dijual seharga Rp11 ribu bungkus.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam telah memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan rokok H&D yang dijual di beberapa wilayah di kota Batam. Sebelumnya pada hari Senin(4/7/2022), Tim SwaraKepri menyerahkan sampel rokok H&D Bercukai kepada pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai dalam kemasan rokok tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal berupa pengecekan pada kertas, hologram dan cetakan serta pengecekan identifikasi tahap lanjut menggunakan UV, disimpulkan bahwa pita cukai pada rokok tersebut adalah asli.
“Namun demikian penempelan pita cukai rokok tersebut masuk dalam kategori rokok ilegal karena salah peruntukan,” tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu(6/7/2022).(Rumbo/Shafix)
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.
View Comments