Categories: NASIONAL

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP hingga OTG Kasus Covid-19



JAKARTA-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” kutip Kepmenkes tersebut.

Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, Terawan mengganti istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.

Istilah baru selanjutnya kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Kemudian istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Dikenal pula istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari.

Sumber: CNNIndonesia.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Semester I 2026: BC Batam Lakukan 554 Penindakan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

BATAM - Kantor Pelayanan Umum(KPU) Bea Cukai Batam mencatatkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan…

18 menit ago

Hadirkan Pembiayaan Motor Baru Premium, BRI Finance Tawarkan Bunga Mulai 0,7% per Bulan

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…

33 menit ago

AI Connect Makassar dan Kodeka Labs Gelar Workshop Intelligent Workflow Orchestration with n8n

Kolaborasi AI Connect Makassar dan Kodeka Labs menghadirkan workshop n8n yang memperkenalkan intelligent workflow orchestration…

1 jam ago

BRI Region 6 Hadir di Media Gathering Bersama Media Partner

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…

1 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Gelar Sosialisasi BRIGuna Prapurna dan Purna bagi Personel TNI AL Mintoharjo Menjelang Masa Pensiun

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…

1 jam ago

Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026 Asuransi Jiwa Syariah

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…

2 jam ago

This website uses cookies.