Categories: NASIONAL

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP hingga OTG Kasus Covid-19



JAKARTA-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” kutip Kepmenkes tersebut.

Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, Terawan mengganti istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.

Istilah baru selanjutnya kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Kemudian istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Dikenal pula istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari.

Sumber: CNNIndonesia.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

13 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

13 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.