JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus masa lalu.
“Kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu,” katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
KKR merupakan komisi yang diperuntukan untuk mengungkap kasus masa lalu. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik yang tertinggal dan belum terselesaikan.
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Iya, dulu kan kita punya undang-undang KKR ya tapi dibatalkan oleh MK dengan catatan harus segera diperbaiki,” ujarnya.
“Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang nggak cocok.”
Meski Indonesia belum memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki komisi serupa jauh-jauh hari. Dibentuknya komisi ini untuk mengungkap berbagai kasus pelanggaran yang terjadi selama masa konflik RI – GAM.
Sumber: Bisnis.com
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.