JAKARTA-KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/news/berita/4711661/kpk-tetapkan-menpora-imam-nahrawi-tersangka-baru-kasus-koni
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan Media Gathering BRI Region 6, Region 7, dan…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan solusi keuangan bagi para pekerja yang akan memasuki masa purna…
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih pencapaian sebagai pemenang Marketeers OMNI Brands of…
Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…
Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…
deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…
This website uses cookies.