Categories: NASIONAL

Menteri KKP akan Berikan Kapal Sitaan Untuk Nelayan Secara Gratis

JAKARTA-Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya tidak akan mengikuti jejak menteri sebelumnya, Susi Pudjiatuti dalam hal penenggelaman kapal.

Edhy justru akan memberikan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing untuk dimanfaatkan oleh nelayan.

“Kalau putusan pengadilan sudah clear (inkracht) kita bisa serahkan ke nelayan, kenapa tidak? Dan banyak sekali kelompok nelayan yang siap untuk menerima (kapal) secara gratis. (Penyaluran) melalui pemerintah daerah di bawah pengawasan KKP tentang pelaksanaan penggunaannya,” kata Edhy saat ditemui di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (15/11/2019).

Edhy menyebutkan bahwa ada banyak kapal yang sudah berketetapan inkracht oleh pengadilan. Kapal-kapal tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor perikanan Indonesia daripada ditenggelamkan.

Edhy menyebut bahwa di Batam ada 39 kapal yang sudah berketetapan inkracht dan rencananya akan diberikan untuk nelayan.

“Kemarin juga kami dari Batam, ada 39 kapal, dimana 29 kapal sudah inkracht dan tinggal mau diapakan. Dari 29 ini bisa saja kita serahkan ke nelayan kalau sudah clear dari pengadilan. Di Sabang juga ada kapal-kapal yang sah menjadi milik pemerintah,” ucap Edhy.

Selain digunakan nelayan untuk melaut, kapal-kapal sitaan dari kasus illegal fishing ini juga rencananya akan dimanfaatkan Edhy untuk ragam infrastruktur pemerintah, seperti pendirian Rumah Sakit terapung ataupun memperkuat sistem pengawasan.

“Banyak yang sudah inkracht, mau kita apakan itu? Karena besar sekali besar sekali kapalnya, bisa dimanfaatkan untuk rumah sakit terapung atau alat penguatan kapal pengawas,” jelas Edhy.
Dalam kesempatan lain, mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat mengatakan dalam sebauh wawancara di televisi bahwa kapal sitaan dari pihak asing tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Pertimbangan lain dimana kapal asing berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.

 

 

 

Sumber: Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.