Categories: BATAM

Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon?

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis kepada tiga dari enam kru Kapal MT Sea Dragon yang menjadi terdakwa di kasus sabu 1,9 Ton, yakni Fandi Ramadhan, Weerapat Phongwan dan Teerapang Lekpradub.

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup dan Teerapang Lekpradup divonis 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir(Kapten Kapal), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan masih menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati. Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, dalam perkara Kapten Hasiholan Samosir, selain menuntut hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menuntut agar barang bukti Kapal Tanker MT Sea Dragon dirampas untuk negara.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Kapten Hasiholan Samosir yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 5 Februari 2026 lalu.

Menuntut:

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Hasiholan dengan pidana MATI, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. 67 (enam puluh tukuh) Kardus berwarna coklat berbungkus plastik benimg dengan rincian masing masing sebanyak 66 (enam puluh enam) kardus berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau berisii serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. dan 1(satu) kardus warna coklat berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu. Total 2.000 bungkus plastik teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu total berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram

Dirampas untuk dimusnahkan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

6 jam ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

6 jam ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

6 jam ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

6 jam ago

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

8 jam ago

Apresiasi Garda Terdepan Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Berikan Penghargaan bagi Awak Mobil Tangki Berprestasi Dari Sumatra Hingga Papua

Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…

9 jam ago

This website uses cookies.