Categories: BATAM

Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon?

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis kepada tiga dari enam kru Kapal MT Sea Dragon yang menjadi terdakwa di kasus sabu 1,9 Ton, yakni Fandi Ramadhan, Weerapat Phongwan dan Teerapang Lekpradub.

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup dan Teerapang Lekpradup divonis 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir(Kapten Kapal), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan masih menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati. Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, dalam perkara Kapten Hasiholan Samosir, selain menuntut hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menuntut agar barang bukti Kapal Tanker MT Sea Dragon dirampas untuk negara.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Kapten Hasiholan Samosir yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 5 Februari 2026 lalu.

Menuntut:

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Hasiholan dengan pidana MATI, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. 67 (enam puluh tukuh) Kardus berwarna coklat berbungkus plastik benimg dengan rincian masing masing sebanyak 66 (enam puluh enam) kardus berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau berisii serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. dan 1(satu) kardus warna coklat berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu. Total 2.000 bungkus plastik teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu total berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram

Dirampas untuk dimusnahkan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

1 jam ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

2 jam ago

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

2 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

4 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

5 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

6 jam ago

This website uses cookies.