Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon?

Kepala BNN saat meinnjau Kapal Tanker MT Sea Dragon di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang beberapa waktu lalu./Foto: BNN

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis kepada tiga dari enam kru Kapal MT Sea Dragon yang menjadi terdakwa di kasus sabu 1,9 Ton, yakni Fandi Ramadhan, Weerapat Phongwan dan Teerapang Lekpradub.

Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup dan Teerapang Lekpradup divonis 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Hasiholan Samosir(Kapten Kapal), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan masih menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Batam pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati. Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, dalam perkara Kapten Hasiholan Samosir, selain menuntut hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menuntut agar barang bukti Kapal Tanker MT Sea Dragon dirampas untuk negara.

Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Kapten Hasiholan Samosir yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 5 Februari 2026 lalu.

Menuntut:

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Hasiholan dengan pidana MATI, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. 67 (enam puluh tukuh) Kardus berwarna coklat berbungkus plastik benimg dengan rincian masing masing sebanyak 66 (enam puluh enam) kardus berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau berisii serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. dan 1(satu) kardus warna coklat berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu. Total 2.000 bungkus plastik teh China dengan merk GUANYINWANG warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu total berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram

Dirampas untuk dimusnahkan.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!