Categories: BATAM

Merasa Dirugikan, Suwanda Alias A Kau Hollywood Layangkan Somasi, Begini Respon Batamnews.co.id

‎‎Zuhri juga mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan pengacara Suwanda alias A Kau Hollywood. Dan menyampaikan bahwa sikap pihaknya akan membalas somasi tersebut.

‎”Saya juga sering mendengar bagaimana teman-teman media atau rekan-rekan wartawan yang gampang disomasi tanpa melakukan proses yang sesuai dengan Undang-undang Pers atau sesuai dengan Kode Etik. Bahwasannya terkait mendatang atau kalau merasa dirugikan untuk harus melakukan hak jawab atau hak koreksi atau klarifikasi,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Batamnews.co.id, Filemon Halawa dari kantor hukum Filemon Halawa & Patners. Ia menyampaikan bahwa per tanggal 17 Juni 2025 pihaknya telah membalas surat somasi tersebut.

“Apa yang disomasi itu masih masuk karya jurnalistik. Seharusnya tidak dilakukan somasi, melainkan hak jawab atau hak koreksi,”ujar Filemon Halawa atau akrab dipanggil Leo.

Meski demikian, Leo mengapresiasi langkah somasi yang dilakukan pihak Suwanda alias A Kau Hollywood. “Kami selaku Kuasa Hukum mengapresiasi langkah somasi yang diambil, hari ini(Selasa) kami sudah membalas somasi tersebut. Kita mengapresiasi langkah yang diambil, tetapi kita tidak sepakat karena ada poin dalam isi somasi tersebut klien kami disuruh minta maaf terkait pemberitaan yang berjudul DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau,”jelasnya.

Leo menegaskan bahwa permintaan maaf merupakan bumerang bagi kebebasan pers. “Meminta maaf bumerang bagi kebebasan pers, seolah-oleh dengan minta maaf itu adalah kesalahan. Ingat bahwa UU Pers adalah Lex Spesialis, kami menyayangkan kenapa klien kami disuruh minta maaf, kalau tidak sesuai penberitaan ada hak jawab dan hak koreksi,”tegasnya.

Menurut Leo, pihaknya juga sudah meneliti terkait narasi berita yang dimaksud. “Setelah kami teliti narasi berita dari klien kami, menurut penilaian kami tidak ada yang salah disana. Bahwa versi mereka(ada kesalahan) silahkan, dari versi kami tidak ada yang salah dan masih memenuhi kode etik jurnalistik,”ujarnya.

Terkait akun media sosial yang dikelola Batamnews.co.id, Leo juga menegaskan bahwa ada regulasi yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PERATURAN-DP/X/2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.

“Terkait akun media sosial yang dikelola Batamnews.co.id, ada regulasi yang mengatur itu. Akun media sosial yang dikelola media itu adalah satu kesatuan. Oleh karenanya apa tersampaikan di dalam akun media sosial itu merupakan satu tubuh atau tidak terpisahkan dalam pengelolaan media online Batamnews.co.id,”terangnya.

Leo menegaskan bahwa Batamnews.co.id merupakan perusahaan pers resmi. Kata dia dalam balasan somasi yang dilayangkan, pihaknya memberikan waktu 3×24 jam untuk memberikan jawaban.

“Itikad baik kami di dalam surat(balasan somasi) ini kami sampaikan bahwa silahkan kasih jawaban ke dalam Waktu 3X24 jam. kalau dalam 3×24 jam tidak ada jawaban berarti tidak menggunakan haknya,”pungkasnya.

Safri Yusuf, Tim Kuasa Hukum Batamnews menambahkan bahwa media pers memiliki kemerdekaan dan kebebasan pers yang tidak dapat diintervensi. Oleh karena itu, ia berharap apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan tentunya harus melalui jalur hukum yang telah diuraikan dalam Undang-undang Pers.

‎”Jangan terkesan seperti mengangkangi atau melangkahi Undang-undang Pers. Dalam undang-undang Pers itu, bagi pihak yang merasa dirugikan silahkan disampaikan hak jawab. Itu poin paling penting,”ujarnya.

‎Apabila poin itu tidak dilakukan atau langsung menyampaikan pernyataan hukum, ia berpendapat ada langkah yang terlewatkan oleh pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh berita.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

6 jam ago

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

16 jam ago

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

17 jam ago

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…

17 jam ago

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…

17 jam ago

Dukung Pergerakan Industri, Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal memainkan peran strategis sebagai pengelola…

17 jam ago

This website uses cookies.