Maka dari itu, Safri Yusuf berpesan kepada insan pers untuk tidak terlalu takut oleh siapapun yang berusaha menakut-nakuti melalui langkah-langkah hukum seperti ini.
”Jadi, harapan kita ke depan karena Undang-undang Pers jelas hukumnya. Mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, kami juga berharap ke depannya supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berlandaskan hukum,”ujarnya.
Leo Kembali menegaskan bahwa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pemberitaan, ada langkah-langkah hukumnya dan tidak serta-merta melakukan somasi atau melakukan pelaporan.
”Ingat, ya! Kami juga memperingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang suka melaporkan media, di dalam jawaban (somasi) kami sudah kami menyampaikan di dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
”Artinya, somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Jadi, sedikit-sedikit somasi, sedikit-sedikit somasi. Ini juga yang saya rasa memacu adrenalin kita untuk berpikir,” tandasnya.
Tanggapan AJI Kota Batam
Pada konferensi pers ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga angkat bicara. Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahudin menyampaikan secara umum pihaknya telah menemukan beberapa kali persoalan atau kasus-kasus yang menyangkut produk Jurnalistik yang cenderung dilaporkan kepada Kepolisian atau pihak berwajib.
Seharusnya, kata dia, persoalan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan produk Jurnalistik seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme pers.
”Siapapun yang mungkin merasa dirugikan dengan produk Jurnalistik mekanismenya itu sudah jelas. Bisa ditanyakan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah ini harus diberikan hak jawab atau melanggar.”
Islah memberikan contoh kasus yang pernah dihadapinya sebagai Jurnalis di Batam TV dengan persoalan hampir serupa. Yang mana pada saat itu memang pihak yang merasa dirugikan atas produk Jurnalistik Batam TV melaporkan ke Dewan Pers.
Kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi atas persoalan itu kepada pihak yang melapor untuk dapat memberikan hak jawabnya kepada Batam TV dengan batas waktu selama 7×24 jam atau lebih tepatnya selama seminggu.
”Tapi, apabila selama waktu satu Minggu itu dia tidak memberikan hak jawab itu sudah selesai. Berarti mereka tidak mau menggunakan hak jawabnya.”
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…
Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…
Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…
This website uses cookies.
View Comments