Categories: BATAM

Merasa Dirugikan, Suwanda Alias A Kau Hollywood Layangkan Somasi, Begini Respon Batamnews.co.id

‎‎Maka dari itu, Safri Yusuf berpesan kepada insan pers untuk tidak terlalu takut oleh siapapun yang berusaha menakut-nakuti melalui langkah-langkah hukum seperti ini.

‎”Jadi, harapan kita ke depan karena Undang-undang Pers jelas hukumnya. Mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, kami juga berharap ke depannya supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berlandaskan hukum,”ujarnya.

Leo Kembali menegaskan bahwa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pemberitaan, ada langkah-langkah hukumnya dan tidak serta-merta melakukan somasi atau melakukan pelaporan.

‎”Ingat, ya! Kami juga memperingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang suka melaporkan media, di dalam jawaban (somasi) kami sudah kami menyampaikan di dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

‎”Artinya, somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Jadi, sedikit-sedikit somasi, sedikit-sedikit somasi. Ini juga yang saya rasa memacu adrenalin kita untuk berpikir,” tandasnya.

Tanggapan AJI Kota Batam

‎Pada konferensi pers ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga angkat bicara. Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahudin menyampaikan secara umum pihaknya telah menemukan beberapa kali persoalan atau kasus-kasus yang menyangkut produk Jurnalistik yang cenderung dilaporkan kepada Kepolisian atau pihak berwajib.

‎Seharusnya, kata dia, persoalan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan produk Jurnalistik seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme pers.

‎”Siapapun yang mungkin merasa dirugikan dengan produk Jurnalistik mekanismenya itu sudah jelas. Bisa ditanyakan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah ini harus diberikan hak jawab atau melanggar.”

‎Islah memberikan contoh kasus yang pernah dihadapinya sebagai Jurnalis di Batam TV dengan persoalan hampir serupa. Yang mana pada saat itu memang pihak yang merasa dirugikan atas produk Jurnalistik Batam TV melaporkan ke Dewan Pers.

‎Kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi atas persoalan itu kepada pihak yang melapor untuk dapat memberikan hak jawabnya kepada Batam TV dengan batas waktu selama 7×24 jam atau lebih tepatnya selama seminggu.

‎”Tapi, apabila selama waktu satu Minggu itu dia tidak memberikan hak jawab itu sudah selesai. Berarti mereka tidak mau menggunakan hak jawabnya.”

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

2 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.