Maka dari itu, Safri Yusuf berpesan kepada insan pers untuk tidak terlalu takut oleh siapapun yang berusaha menakut-nakuti melalui langkah-langkah hukum seperti ini.
”Jadi, harapan kita ke depan karena Undang-undang Pers jelas hukumnya. Mari kita melihat pasal demi pasalnya. Oleh karena itu, kami juga berharap ke depannya supaya pers tetap berjuang demi keadilan dan berlandaskan hukum,”ujarnya.
Leo Kembali menegaskan bahwa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pemberitaan, ada langkah-langkah hukumnya dan tidak serta-merta melakukan somasi atau melakukan pelaporan.
”Ingat, ya! Kami juga memperingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang suka melaporkan media, di dalam jawaban (somasi) kami sudah kami menyampaikan di dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan: ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
”Artinya, somasi-somasi ini juga sangat riskan di pekerjaan teman-teman di lapangan. Jadi, sedikit-sedikit somasi, sedikit-sedikit somasi. Ini juga yang saya rasa memacu adrenalin kita untuk berpikir,” tandasnya.
Tanggapan AJI Kota Batam
Pada konferensi pers ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam juga angkat bicara. Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahudin menyampaikan secara umum pihaknya telah menemukan beberapa kali persoalan atau kasus-kasus yang menyangkut produk Jurnalistik yang cenderung dilaporkan kepada Kepolisian atau pihak berwajib.
Seharusnya, kata dia, persoalan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan produk Jurnalistik seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme pers.
”Siapapun yang mungkin merasa dirugikan dengan produk Jurnalistik mekanismenya itu sudah jelas. Bisa ditanyakan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah ini harus diberikan hak jawab atau melanggar.”
Islah memberikan contoh kasus yang pernah dihadapinya sebagai Jurnalis di Batam TV dengan persoalan hampir serupa. Yang mana pada saat itu memang pihak yang merasa dirugikan atas produk Jurnalistik Batam TV melaporkan ke Dewan Pers.
Kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi atas persoalan itu kepada pihak yang melapor untuk dapat memberikan hak jawabnya kepada Batam TV dengan batas waktu selama 7×24 jam atau lebih tepatnya selama seminggu.
”Tapi, apabila selama waktu satu Minggu itu dia tidak memberikan hak jawab itu sudah selesai. Berarti mereka tidak mau menggunakan hak jawabnya.”
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
This website uses cookies.
View Comments