BATAM – Aktivitas pembangunan SMKN 9 Batam di Pancur Pelabuhan, Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam dihentikan sementara oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK karena diduga telah melakukan penimbunan di area kawasan lindung (Kawasan Mangrove) Sei Beduk Batam.
Pada tanggal 6 November 2021 lalu, Pos Gakkum KLHK RI yang ada di Batam telah memasang plang pelarangan melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut.
Pantauan di lapangan pada Kamis (23/12/2021), aktivitas penimbunan lahan di sekitar lokasi tersebut kembali terlihat. Tampak sebuah alat berat (Eskavator) yang sedang meratakan tanah dan sebuah truk lori yang stanby di sekitar lokasi.
Kepala Divisi Advokasi Akar Bhumi Indonesia (ABI), Soni Riyanto menyayangkan kegiatan tersebut karena tidak mengindahkan pemberitahuan dari Gakkum KLKH RI.
“Tentu sangat kita sayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan pemberitahuan Gakkum. Untuk itu kita minta ketegasan pihak terkait untuk melakukan langkah hukum yang tegas kepada pengembang yang nakal ini,” tegasnya, Sabtu(25/12/2021).
Kata dia, ABI sebenarnya tidak kontra dengan pembangunan SMKN 9 Batam ini. Namun setiap aktivitas pembangunan yang menyerobot kawasan lindung harus dilengkapi dengan surat atau legalitas yang diakui negara.
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.