BATAM – Aktivitas pembangunan SMKN 9 Batam di Pancur Pelabuhan, Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam dihentikan sementara oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK karena diduga telah melakukan penimbunan di area kawasan lindung (Kawasan Mangrove) Sei Beduk Batam.
Pada tanggal 6 November 2021 lalu, Pos Gakkum KLHK RI yang ada di Batam telah memasang plang pelarangan melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut.
Pantauan di lapangan pada Kamis (23/12/2021), aktivitas penimbunan lahan di sekitar lokasi tersebut kembali terlihat. Tampak sebuah alat berat (Eskavator) yang sedang meratakan tanah dan sebuah truk lori yang stanby di sekitar lokasi.
Kepala Divisi Advokasi Akar Bhumi Indonesia (ABI), Soni Riyanto menyayangkan kegiatan tersebut karena tidak mengindahkan pemberitahuan dari Gakkum KLKH RI.
“Tentu sangat kita sayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan pemberitahuan Gakkum. Untuk itu kita minta ketegasan pihak terkait untuk melakukan langkah hukum yang tegas kepada pengembang yang nakal ini,” tegasnya, Sabtu(25/12/2021).
Kata dia, ABI sebenarnya tidak kontra dengan pembangunan SMKN 9 Batam ini. Namun setiap aktivitas pembangunan yang menyerobot kawasan lindung harus dilengkapi dengan surat atau legalitas yang diakui negara.
Upaya penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan melalui berbagai skema pendampingan…
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Masyarakat, Ini 5 Kereta Api Favorit Keberangkatan Daop 2 Bandung Bandung…
Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime menilai…
Pemerintah India menilai kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Narendra Modi ke Indonesia meninggalkan kesan yang sangat…
Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan babak baru hubungan Indonesia dan India saat menyampaikan pidato…
Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…
This website uses cookies.