Nenek Yanti Dituntun keluar dari ruang Sidang
BATAM – Nenek Yuliantini alias Yanti Binti Sudin yang didakwa pada kasus penipuan kepemilikan tanah milik salah satu yayasan di kawasan Nongsa, Batam ngotot mengikuti sidang meski dalam kondisi tidak sehat, Senin (29/2/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena menanyakan apakah terdakwa sanggup mengikuti persidangan.
“Bersedia yang mulia, walaupun saya kurang sehat,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ritawati Sembiring juga sempat meminta agar sidang dimulai supaya persidangan kasus itu cepat selesai.
“Iya, sidangnya dimulai saja yang mulia, kasihan saksinya juga sudah datang semua,” kata Rita.
Setelah mendengar permintaan JPU agar sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa kemudian memberikan surat dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa terdakwa tidak sehat karena baru diperiksa di Rumah Sakit.
“Kenapa surat ini baru diberikan? kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menjalani sidang,”ujar Hakim Vera.
Persidangan kemudian ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan.
(red/Jef)
Berbicara soal kado yang memorable, bunga memang menjadi salah satu kado paling populer di kalangan masyarakat.…
KLTC® kembali menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT) angkatan ke-8 yang akan…
Perkembangan dunia kesehatan global kini semakin mengarah pada pendekatan yang lebih preventif dan prediktif, di…
Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah bunga mulai dari 0,1789% per hari, memungkinkan anggota untuk…
Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…
Dalam lanskap pendidikan tinggi tahun 2026, predikat sebagai kampus S1 international terbaik tidak lagi hanya ditentukan oleh…
This website uses cookies.