Categories: Karimun

Miliki Sabu, Oknum PNS Diringkus Satnarkoba Polres Karimun

KARIMUN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Karimun, DI (36) warga Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun karena memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (8/7/2018) sekira Pukul 22.00 WIb. Selain tersangka DI, petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya berinisial AM (33) warga Karimun.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan, 10 paket kecil sabu dengan Broto 3.96 Gram, 1 timbangan digital, 1 kaca pyrex, 2 alat hosap sabu (Bong), 2 Dompet dan 2 hanphone milik tersangka sebagai barang bukti. Bersama barang bukti, kedua tersangka pun langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Jumat (13/7/2018) di Mapolres Karimun.

Dikatakan, tersangka DI diamankan berdasarkan adanya laporan dari maayarakat bahwa dirumah tersangka akan terjadi pesta narkotika sabu.

Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Karimun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan dikamar rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet hitam yang terletk di tempat tidur tersangka.

Selanjutnya, 1 kaca pyrex 2 alat hisap sabu (Bong), 1 timbangan digital dan 1 handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Saat dilakukan interogasi, kepada petugas tersangka DI mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka IW (Buron) yang kini masih dalam tahap pengejaran petugas dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan tersangka AM, diringkus saat mendatangi rumah tersangka DI yang saat itu masih dalam proses pengheledahan petugas. Mendapati tersangka AM, petugas langsung mengamakan tersngka. Dari tangan tersangka AM, ditemukan 1 paket kecil sabu dari dalam dompet Biru Tua yang dibawa tersangka saat digeledah dan 1 unit handphone milik tersangka.

“Saat diinterogasi, tersangka AM mengaku jika barang bukti itu didapat dari tersangka DI,” jelas Gima.

Keduanya sambung Gima, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Thun 2009 yentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milliar.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita dalami. Apakah hanya pemakai atau juga bertindak sebagai pengedar. Sedangkan tersangka IW, indentitasnya telah kita ketahui dan akan terus kita buru,” tegasnya.

 

 
Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

9 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

11 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

11 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

19 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

23 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 hari ago

This website uses cookies.