Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,76 gram, Musmulyadi Bin Zulkifli akhirnya di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Senin(21/12/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun sempat mengajukan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa Musmulyadi Bin Zulkifli ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar KTP Asli, 1 unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR. (Red/Jef)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.