Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,76 gram, Musmulyadi Bin Zulkifli akhirnya di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Senin(21/12/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun sempat mengajukan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa Musmulyadi Bin Zulkifli ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar KTP Asli, 1 unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR. (Red/Jef)
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
This website uses cookies.