Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,76 gram, Musmulyadi Bin Zulkifli akhirnya di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Senin(21/12/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun sempat mengajukan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa Musmulyadi Bin Zulkifli ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar KTP Asli, 1 unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR. (Red/Jef)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.