Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,76 gram, Musmulyadi Bin Zulkifli akhirnya di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Senin(21/12/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun sempat mengajukan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa Musmulyadi Bin Zulkifli ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar KTP Asli, 1 unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR. (Red/Jef)
Jakarta, 30 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengawali tahun 2026 dengan…
BATAM - Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ratusan Warga Negara Asing(WNA)…
Jakarta 30 April, – Kalyce Aesthetic Clinic dengan bangga mengumumkan Grand Opening Kalyce Aesthetic Clinic, sebuah klinik…
Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…
Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…
Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…
This website uses cookies.