Sidang Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Batam
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,76 gram, Musmulyadi Bin Zulkifli akhirnya di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar, Senin(21/12/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Meskipun sempat mengajukan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnad.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa Musmulyadi Bin Zulkifli ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 31 Agustus 2015 lalu di parkiran Pelabuhan Domestik Sekupang setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar KTP Asli, 1 unit sepeda motor dan STNK asli sepeda motor Yamaha Vega ZR. (Red/Jef)
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
This website uses cookies.