Minim Partisipasi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Tahun Ini

Jika tak ada aral melintang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada akhir Desember 2022. Namun, koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHP tersebut karena minimnya partisipasi masyarakat dan masih banyak pasal yang dianggap bermasalah.

JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun ini. Mereka berpendapat bahwa RUU tersebut minim partisipasi publik. Selain itu, banyak sejumlah pasal kontroversial yang dianggap masih perlu dibenahi.

Koalisi masyarakat sipil sendiri merupakan kumpulan organisasi non-pemerintah yang di antaranya terdiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Peneliti KontraS, Rozy Brilian, menilai selama ini sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR hanya melalui partisipasi formalistis. Artinya, kata dia, ruang yang sengaja dibuka hanya berisi sosialisasi searah atau hanya memenuhi syarat transparan. Pemerintah, lanjutnya, tidak betul-betul mendengar masukan dan rekomendasi dari publik, apalagi coba menjawab keresahan publik.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai ilustrasi. (Foto: Petrus Riski/VOA)

“Padahal seharusnya DPR bersama pemerintah bisa lebih intens melibatkan publik, masyarakat sipil dan mahasiswa dalam penyusunan RKUHP dengan mendengar, mempertimbangkan saran dan menjelasakan pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama ini,” ujar Rozy kepada VOA, Sabtu (29/10).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej sebelumnya menyatakan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini. Keberadaan konstitusi tersebut dianggap krusial mengingat KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

Pasal Bermasalah

Lebih lanjut Rozy mengatakan substansi RKUHP yang akan diundangkan tersebut belum mengalami perubahan yang berarti setelah masyarakat sipil menolak pada 2019. Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal penyerangan harkat martabat presiden, penghinaan lembaga negara, dan pasal-pasal lain yang dianggap berbahaya bagi demokrasi.

Pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kata Rozy, tercermin di antaranya dalam pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (pasal 353 dan 354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (pasal 273 RKUHP).

“Kami melihat pengesahan RKUHP ini terkesan terburu-buru, padahal tanpa melewati satu partisipasi yang bermakna, (bahkan) cenderung sosialisasi searah. Kan seharusnya pemerintah bisa melibatkan masyarakat secara maksimal terlebih dahulu, baru menetapkan tanggal pengesahannya. Bukan dibalik, tanggal disahkannya ditentukan, tapi proses idealnya tidak dijalankan,” tukas Rozy.

Meskipun masih banyak masalah, ujarnya, tetapi sayangnya pemerintah hanya membuka diskusi terhadap 14 isu krusial.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

55 menit ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

1 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

6 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

6 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

6 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

7 jam ago

This website uses cookies.