Minim Partisipasi Publik, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Tahun Ini

Jika tak ada aral melintang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan pada akhir Desember 2022. Namun, koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHP tersebut karena minimnya partisipasi masyarakat dan masih banyak pasal yang dianggap bermasalah.

JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil menolak rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun ini. Mereka berpendapat bahwa RUU tersebut minim partisipasi publik. Selain itu, banyak sejumlah pasal kontroversial yang dianggap masih perlu dibenahi.

Koalisi masyarakat sipil sendiri merupakan kumpulan organisasi non-pemerintah yang di antaranya terdiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Peneliti KontraS, Rozy Brilian, menilai selama ini sosialisasi RKUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR hanya melalui partisipasi formalistis. Artinya, kata dia, ruang yang sengaja dibuka hanya berisi sosialisasi searah atau hanya memenuhi syarat transparan. Pemerintah, lanjutnya, tidak betul-betul mendengar masukan dan rekomendasi dari publik, apalagi coba menjawab keresahan publik.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai ilustrasi. (Foto: Petrus Riski/VOA)

“Padahal seharusnya DPR bersama pemerintah bisa lebih intens melibatkan publik, masyarakat sipil dan mahasiswa dalam penyusunan RKUHP dengan mendengar, mempertimbangkan saran dan menjelasakan pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama ini,” ujar Rozy kepada VOA, Sabtu (29/10).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej sebelumnya menyatakan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini. Keberadaan konstitusi tersebut dianggap krusial mengingat KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

Pasal Bermasalah

Lebih lanjut Rozy mengatakan substansi RKUHP yang akan diundangkan tersebut belum mengalami perubahan yang berarti setelah masyarakat sipil menolak pada 2019. Pasal-pasal tersebut di antaranya pasal penyerangan harkat martabat presiden, penghinaan lembaga negara, dan pasal-pasal lain yang dianggap berbahaya bagi demokrasi.

Pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kata Rozy, tercermin di antaranya dalam pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah (pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (pasal 353 dan 354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (pasal 273 RKUHP).

“Kami melihat pengesahan RKUHP ini terkesan terburu-buru, padahal tanpa melewati satu partisipasi yang bermakna, (bahkan) cenderung sosialisasi searah. Kan seharusnya pemerintah bisa melibatkan masyarakat secara maksimal terlebih dahulu, baru menetapkan tanggal pengesahannya. Bukan dibalik, tanggal disahkannya ditentukan, tapi proses idealnya tidak dijalankan,” tukas Rozy.

Meskipun masih banyak masalah, ujarnya, tetapi sayangnya pemerintah hanya membuka diskusi terhadap 14 isu krusial.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

14 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

15 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.