Categories: BATAMKEPRI

Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi, Warga Pulau Rempang Kedepankan Dialog

BATAM – Warga Pulau Rempang, Kota Batam yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melalui Kuasa Hukumnya Alfons Loemau dan Petrus Selestinus telah menyurati Presiden Jokowi dan ditembuskan ke instansi-instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kuasa Hukum KERAMAT, Petrus Selestinus mengatakan bahwa surat permohonan perlidungan hukum tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi-instansi terkait termasuk ke Presiden Jokowi.

“Surat itu sudah semua dikirim dan diterima oleh instansi masing-masing termasuk ke Presiden Jokowi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat, 25 Agustus 2023 malam.

Petrus mengatakan, terkait permasalahan yang dialami masyarakat Pulau Rempang saat ini, pihaknya mengedapankan dialog untuk musyawarah.

“KERAMAT memang mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT. MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,”jelasnya.

Petrus juga mengatatakan, bahwa tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) Pulau Rempang.

“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,”tegasnya.

Terkait adanya pemeriksaan warga Pulau Rempang di Polda Kepri, Petrus mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan membentuk tim besar kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan dengan membentuk Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka yang apabila dijadikan tersangka Kepolisian,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Ketua KERAMAT Gerisman Ahmad dkk di Polresta Barelang.

“Rencana tanggal 31 Agustus 2023, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Pak Gerisman dkk di Polresta Barelang,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, warga mengajukan empat perimintaan.

1. Hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam – BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi…

2 jam ago

Inovasi deGadai untuk Gadai PC Gaming dan Laptop

deGadai meluncurkan layanan Gadai Laptop dan PC Gaming sebagai solusi cepat dan aman bagi masyarakat…

5 jam ago

Harga Emas Diprediksi Bullish, Konflik Rusia-Ukraina Jadi Pemicunya

Harga emas (XAU/USD) melanjutkan tren positifnya pada Kamis (22/11), mencatatkan kenaikan intraday dan mencapai level…

5 jam ago

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

LindungiHutan mengadakan Open Forest #2 pada 30 November 2024 di Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk,…

5 jam ago

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Pelatihan drone dan sertifikasi remote pilot yang dilakukan Terra Drone Indonesia untuk Adaro. Pelatihan ini…

5 jam ago

Roti Maros Karaengta Resmikan Store Ketiga di Batas Kota Maros-Makassar: Bukti Eksistensi dan Inovasi Legendaris Selama Hampir Setengah Abad

Roti Maros Karaengta, merek oleh-oleh legendaris asal Kabupaten Maros yang telah berdiri sejak 1975, meresmikan…

5 jam ago

This website uses cookies.