2. Bentuk Tim Mediator untuk menyelesaikan penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan Pemerinthan Cq BP Batam, atau tim mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat warga Pulau Rempang.
3. Hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak terumbu karang.
4. Jadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat Cq Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya melekat hak-hak tradisional yang wajib dilindungi, sesuai perlindungan dari Undang-undang./Shafix
Page: 1 2
Sebagai System Integrator yang expert di Audio-Visual dan IT, MLV Teknologi selalu berkomitmen untuk memberikan…
BATAMĀ - Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)…
Aktor kenamaan Tanah Air, Wafda Saifan, ajak istri dan anak pergi melaksanakan ibadah umrah ke…
BATAM - Masih dalam semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, Pertandingan Badminton Antar Pegawai dan Mitra…
Lagi cari game yang relax tapi tetap seru? Luna Heroes bisa jadi pilihan! What's up,…
Harga emas (XAU/USD) pulih di level harga $2.630-an pada perdagangan Rabu (20/11), setelah sempat melemah…
This website uses cookies.
View Comments