2. Bentuk Tim Mediator untuk menyelesaikan penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan Pemerinthan Cq BP Batam, atau tim mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat warga Pulau Rempang.
3. Hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak terumbu karang.
4. Jadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat Cq Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya melekat hak-hak tradisional yang wajib dilindungi, sesuai perlindungan dari Undang-undang./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.
View Comments