Categories: BATAMKEPRI

Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi, Warga Pulau Rempang Kedepankan Dialog

BATAM – Warga Pulau Rempang, Kota Batam yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melalui Kuasa Hukumnya Alfons Loemau dan Petrus Selestinus telah menyurati Presiden Jokowi dan ditembuskan ke instansi-instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kuasa Hukum KERAMAT, Petrus Selestinus mengatakan bahwa surat permohonan perlidungan hukum tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi-instansi terkait termasuk ke Presiden Jokowi.

“Surat itu sudah semua dikirim dan diterima oleh instansi masing-masing termasuk ke Presiden Jokowi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat, 25 Agustus 2023 malam.

Petrus mengatakan, terkait permasalahan yang dialami masyarakat Pulau Rempang saat ini, pihaknya mengedapankan dialog untuk musyawarah.

“KERAMAT memang mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT. MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,”jelasnya.

Petrus juga mengatatakan, bahwa tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) Pulau Rempang.

“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,”tegasnya.

Terkait adanya pemeriksaan warga Pulau Rempang di Polda Kepri, Petrus mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan membentuk tim besar kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan dengan membentuk Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka yang apabila dijadikan tersangka Kepolisian,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Ketua KERAMAT Gerisman Ahmad dkk di Polresta Barelang.

“Rencana tanggal 31 Agustus 2023, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Pak Gerisman dkk di Polresta Barelang,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, warga mengajukan empat perimintaan.

1. Hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.