Categories: POLITIK

MK Tolak Gugatan INSANI, Ansar-Marlin Menang di Pilgub Kepri 2020

JAKARTA – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan penolakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Pilgub Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang tersebut MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHP oleh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI) terkait sengketa hasil Pilgub Kepri.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan ini tertuang dalam sidang lanjutan panel III atas perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP atau sengketa Pilgub Kepri.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra dalam sidang agenda pembacaan putusan menyampaikan, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu Paslon nomer urut 3, Ansar-Marlin paling banyak adalah 2% dari total suara sah. Yaitu sejumlah 15.441 suara dari 772.030 suara.

Perolehan suara Pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (Ansar-Marlin.red) adalah 308.553 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara (3,68%).

“Selisih demikian melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016.”

Dari hasil pemerikasaan keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Provinsi Kepri, dengan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, MK tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan sebagai pelanggaran seperti yang didalilkan pemohon.

“Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.”

Dengan penolakan MK atas gugatan Paslon Isdianto-Suryani, maka pasangan Ansar-Marlin sah menjadi pemenang di Pilgub Kepri 2020./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.