Categories: BATAMKEPRI

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

Kata dia, apabila KUPVA BB berizin terbukti melanggar ketentuan PBI No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia atau bahkan memfasilitasi terjadinya TPPU, Bank Indonesia dapat menjatuhkan sejumlah sanksi administratif berjenjang.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan atau pencabutan izin usaha.

“Bila terdapat indikasi unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang membantu menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, penanganan perkara dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”tegasnya.

Rony menambahkan bahwa saat ini terdapat 120 KUPVA BB berizin di provinsi Kepulauan Riau. Daftar KUPVA BB Berizin di Provinsi Kepri dapat diakses di website Bank Indonesia https://www.bi.go.id.

“Pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing yang tidak tercantum dalam website tersebut diindikasikan menyelenggarakan kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan merupakan kewenangan APH untuk ditindak secara pidana sesuai ketentuan UU P2SK yang mengatur terkait pidana Kupva BB tidak berizin,”pungkasnya.

APVA Kepri Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing(DPD APVA) Kepri, Tandias Pangestu menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dan menerima informasi resmi terkait adanya oknum money changer yang diduga terlibat dalam kasus scam trading baloi view.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 16 Mei 2026 malam.

Kata dia, APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH).

“Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan individu dan tidak digeneralisasi terhadap seluruuh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,”tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Autonomous Underwater Vehicles vs ROV: Panduan untuk Industri

AUV unggul untuk survei luas, ROV untuk inspeksi rinci. Pemilihan yang tepat menekan biaya dan…

7 jam ago

JUP lakukan perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Komitmen Tetap Berikan Layanan Air melalui Bantuan Emergency Mobil Tangki hingga Pemberian Kompensasi selama periode gangguan

PAM JAYA menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses perawatan berlangsung. Perusahaan…

7 jam ago

Valbury Tawarkan Tiga Tipe Akun untuk Sesuaikan Biaya Transaksi dengan Profil Risiko Trader

Tipe akun Alpha, Sirius, dan Vega ditujukan untuk membantu trader memilih struktur biaya yang sesuai…

7 jam ago

Memperkenalkan MOMENTUM 5 Wireless: Awal Perjalanan Menuju Pengalaman Mendengarkan yang Sesungguhnya

Headphone portabel terbaru dari Sennheiser menghadirkan pelarian ke dunia audio Hi-Fi, diperkaya dengan audio spasial…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Perkuat Keunggulan Operasional dan HSSE dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Memasuki usia ke-30 tahun, PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA) yang…

8 jam ago

Momen Warga Lampung Dapat Mobil dari Stik Es Krim di Aice Got You! Season 2

Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 sukses menutup rangkaian acara keduanya di Lapangan PKOR…

8 jam ago

This website uses cookies.