Categories: BATAMKEPRI

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

Kata dia, apabila KUPVA BB berizin terbukti melanggar ketentuan PBI No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia atau bahkan memfasilitasi terjadinya TPPU, Bank Indonesia dapat menjatuhkan sejumlah sanksi administratif berjenjang.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan atau pencabutan izin usaha.

“Bila terdapat indikasi unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang membantu menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, penanganan perkara dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),”tegasnya.

Rony menambahkan bahwa saat ini terdapat 120 KUPVA BB berizin di provinsi Kepulauan Riau. Daftar KUPVA BB Berizin di Provinsi Kepri dapat diakses di website Bank Indonesia https://www.bi.go.id.

“Pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing yang tidak tercantum dalam website tersebut diindikasikan menyelenggarakan kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan merupakan kewenangan APH untuk ditindak secara pidana sesuai ketentuan UU P2SK yang mengatur terkait pidana Kupva BB tidak berizin,”pungkasnya.

APVA Kepri Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing(DPD APVA) Kepri, Tandias Pangestu menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dan menerima informasi resmi terkait adanya oknum money changer yang diduga terlibat dalam kasus scam trading baloi view.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 16 Mei 2026 malam.

Kata dia, APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH).

“Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan individu dan tidak digeneralisasi terhadap seluruuh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,”tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dampak Konflik Internasional terhadap Inflasi Global dan Rantai Pasok Dunia

Konflik internasional, baik dalam bentuk perang fisik, perang dagang, maupun ketegangan geopolitik antarnegara besar, selalu…

10 jam ago

Apakah Bitcoin Akan Menembus US$100.000? Clarity Act dan Sentimen Makro Jadi Sorotan Pasar Kripto

Jakarta, Indonesia (17 May 2026) - Pasar aset kripto global memasuki minggu ketiga Mei dengan…

11 jam ago

Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG Melalui Program Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Serta Kepedulian Lingkungan

Asuransi BRI Life terus menunjukkan peran aktif dalam hal mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR), melalui berbagai…

11 jam ago

Perbedaan Pasar Bullish Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Mengenali arah tren pasar adalah salah satu keterampilan paling krusial yang harus dimiliki oleh setiap…

11 jam ago

WhatsApp Tracking Barantum Permudah Monitoring Leads dari Iklan Digital

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

12 jam ago

Faktor yang Bisa Membantu Doggy Hidup Lebih Lama dan Sehat

Memiliki doggy kesayangan tentu menjadi pengalaman yang penuh kebahagiaan bagi banyak Pawfriends. Namun, satu hal…

12 jam ago

This website uses cookies.