Categories: BATAMKEPRI

Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara  (4)

BATAM – Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi mengungkap kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.

Pasca pengungkapan kasus tersebut, sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat masih menjadi pertanyaan dan belum ada penjelasan dari instansi terkait, diantaranya soal isu adanya dugaan kerjasama pemilik scam trading Baloi View dengan salah satu oknum pelaku usaha Money Changer di Batam.

Untuk mendapatkan penjelasan apakah Bank Indonesia(BI) Perwakilan Kepri telah dilibatkan olah aparat penegak hukum(APH) dalam penyelidikan kasus scam trading Baloi View dan terkait pengawasan Money Changer(Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing(KUPVA) di Batam, SwaraKepri melakukan konfirmasi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia(KPwBI) Provinsi  Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto P menegaskan bahwa Bank Indonesia belum diinformasikan atau dihubungi oleh pihak Kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam hal terjadi suatu perkara hukum yang melibatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin—baik itu pelanggaran administratif berat, indikasi tindak pidana penipuan, pencucian uang (TPPU), maupun pendanaan terorisme, koordinasi antara Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) diatur melalui mekanisme pembagian wewenang yang kolaboratif,”kata Rony dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore.

Ia menjelaskan bawha tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan valuta asing (seperti KUPVA BB) dalam ranah pidana umum merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh KUPVA BB berizin yang sudah menyentuh ranah pidana, BI bertindak sebagai fasilitator, penyedia data, dan saksi ahli bagi APH yang melakukan penyidikan serta penuntutan perkara di pengadilan,”terangnya.

@swarakepritv Money Changer Jadi Sorotan di Kasus Scam Trading Baloi View, BI Kepri Angkat Bicara (2) Jajaran Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi mengungkap kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu. Pasca pengungkapan kasus tersebut, sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat masih menjadi pertanyaan dan belum ada penjelasan dari instansi terkait, diantaranya soal isu adanya dugaan kerjasama pemilik scam trading Baloi View dengan salah satu oknum pelaku usaha Money Changer di Batam. Untuk mendapatkan penjelasan apakah Bank Indonesia(BI) Perwakilan Kepri telah dilibatkan olah aparat penegak hukum(APH) dalam penyelidikan kasus scam trading Baloi View dan terkait pengawasan Money Changer(Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing(KUPVA) di Batam, SwaraKepri melakukan konfirmasi ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia(KPwBI) Provinsi  Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto P menegaskan bahwa Bank Indonesia belum diinformasikan atau dihubungi oleh pihak Kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut. "Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam hal terjadi suatu perkara hukum yang melibatkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin—baik itu pelanggaran administratif berat, indikasi tindak pidana penipuan, pencucian uang (TPPU), maupun pendanaan terorisme, koordinasi antara Bank Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH) diatur melalui mekanisme pembagian wewenang yang kolaboratif,"kata Rony dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore. Ia menjelaskan bawha tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan valuta asing (seperti KUPVA BB) dalam ranah pidana umum merupakan kewenangan dari Kepolisian. "Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh KUPVA BB berizin yang sudah menyentuh ranah pidana, BI bertindak sebagai fasilitator, penyedia data, dan saksi ahli bagi APH yang melakukan penyidikan serta penuntutan perkara di pengadilan,"terangnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #moneychanger #bankindonesia ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Pengawasan KUPVA BB di Batam

Rony mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, apabila KUPVA BB berizin melakukan pelanggaran (baik terkait operasional, perlindungan konsumen, maupun pelaporan), BI menerapkan sejumlah sanksi administratif berjenjang.

Sanksi tersebut adalah teguran tertulis, kewajiban membayar (denda), penghentian kegiatan usaha sementara (pembekuan izin), pencabutan izin usaha.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Revitalisasi lahan tambak idle lewat teknologi nila salin diproyeksikan menambah produksi hingga 600.000 ton per…

2 jam ago

Tren Motor Premium Terus Tumbuh, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Mudah

Sepeda motor premium kini tidak lagi sekadar alat transportasi, tetapi telah menjadi bagian dari gaya…

6 jam ago

Para Insinyur Akan Membangun Babak Baru Kemitraan Indonesia–India: Dari Peradaban Bersama Menuju Inovasi Bersama

Ketika berbicara mengenai Indonesia dan India, kebanyakan orang akan memulai dari sejarah. Mereka mengingat jalur…

7 jam ago

Terjerat Kasus Liquid Vape Narkoba, Nabil Farhan Diadili di PN Batam

BATAM - Sidang perkara sejumlah kasus narkotika jenis liquid vape masih terus bergulir di Pengadilan…

7 jam ago

Saatnya Indonesia dan India Memperkuat Kemitraan yang Saling Menguntungkan

Indonesia dan India telah berbagi sejarah selama ribuan tahun. Kini saatnya kedua negara tidak hanya…

8 jam ago

Tren Aset Kripto Juli 2026: Empat Perkembangan yang Perlu Dipahami

Pasar aset kripto pada Juli 2026 tidak hanya berbicara tentang apakah harga Bitcoin sedang naik…

8 jam ago

This website uses cookies.