Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya

Selain itu PT Campang Tiga Berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan PT. Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang vga Sertifikat Hak Guna Usaha.

“Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah” sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha,” kata Mularis

Bahwa kemudian atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas KOMBES POL M BARLY RAMADHANY,S.H.,S.IK selaku Penyidik menetapkan saya selaku Tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut, dan menetapkan saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas) Jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut.

Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditambah lagi, pada saat pemeriksaan saksi a/n Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putera kandung saya, Penyidik dalam kurun waktu kurang dari 12 (dua belas jam) juga menerapkan hal yang sama seperti saya dan telah menetapkan anak saya sebagai TERSANGKA serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) dalam proses penyidikan.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kuasa Hukum Mularis Djahri Sayangkan Uang Rp21 Miliar Milik Perusahaan Disita – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top