Categories: KRIMINAL

Nahkoda dan ABK Kabur, BC Kepri Tegah Speedboat Berisi 3304 Unit Smartphone Ilegal

KARIMUN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penegahan terhadap kapal speedboat tanpa nama dengan satu mesin 200 PK di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu(27/6/2020) lalu. Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto kepada SwaraKepri, Sabtu(4/7/2020) pagi. Agus mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri.

Dijelaskan, kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4(empat) Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

“Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut,”jelanya.

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah(Karimun),”lanjutnya.

Dikatakan bahwa pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

“Pada saat pengejaran speed tersebut dikandaskan, nahkoda dan ABKnya melarikan diri sehingga tidak bisa didapatkan keterangan kemana tujuannya,” kata Agus.

Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar,”terangnya.

Agus menambahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,”pungkasnya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.