KARIMUN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penegahan terhadap kapal speedboat tanpa nama dengan satu mesin 200 PK di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu(27/6/2020) lalu. Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto kepada SwaraKepri, Sabtu(4/7/2020) pagi. Agus mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri.
Dijelaskan, kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4(empat) Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
“Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut,”jelanya.
“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah(Karimun),”lanjutnya.
Dikatakan bahwa pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
“Pada saat pengejaran speed tersebut dikandaskan, nahkoda dan ABKnya melarikan diri sehingga tidak bisa didapatkan keterangan kemana tujuannya,” kata Agus.
Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar,”terangnya.
Agus menambahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,”pungkasnya.
(RD_JOE)
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
This website uses cookies.