Categories: KRIMINAL

Nahkoda dan ABK Kabur, BC Kepri Tegah Speedboat Berisi 3304 Unit Smartphone Ilegal

KARIMUN – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan penegahan terhadap kapal speedboat tanpa nama dengan satu mesin 200 PK di Perairan Pulau Patah, Kabupaten Karimun, Sabtu(27/6/2020) lalu. Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto kepada SwaraKepri, Sabtu(4/7/2020) pagi. Agus mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri.

Dijelaskan, kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4(empat) Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

“Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut,”jelanya.

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah(Karimun),”lanjutnya.

Dikatakan bahwa pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

“Pada saat pengejaran speed tersebut dikandaskan, nahkoda dan ABKnya melarikan diri sehingga tidak bisa didapatkan keterangan kemana tujuannya,” kata Agus.

Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar,”terangnya.

Agus menambahkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,”pungkasnya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

24 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

51 menit ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

1 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

2 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

2 jam ago

This website uses cookies.