Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

BATAM – Nahkoda kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa di perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Batam meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan meminta barang bukti kapal dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,36 metrik ton dikembalikan kepada terdakwa.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Daniel Samosir pada sidang nota pembelaan (Pledoi) Kamis 6 Juni 2024 di ruang sidang Kusumah Atmadja dihadapan Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih selaku Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort.

Kata Daniel Samosir, permintaan terdakwa tersebut berlandaskan fakta-fakta persidangan di mana terdakwa selama persidangan telah mengaku bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di perairan Natuna Utara sebagai mana didakwakan.

Ia menyebut, terdakwa MMAMH menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sementara sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna, Daniel Samosir mengungkap bahwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat itu adalah Rabia Alhensi.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan pada pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang itu tidak berdasar.

Sementara terkait permintaan pengembalian barang bukti kepada terdakwa, kata Daniel Samosir, hal ini telah diatur dalam pasal 46 KUHAP ayat (1) dijelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita.

Dalam hal ini, Kapal MT Arman 114 dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton disita dari terdakwa yang menjadi penanggungjawab barang bukti tersebut.

“Dari mana barang bukti itu disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya, karena dia yang bertanggungjawab dan selanjutnya dikembalikan dari mana kapal tersebut berasal,” kata Daniel Samosir.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.